Indovoices.com –Asosiasi dokter lagi-lagi menunjukkan ketidaksetujuannya dengan kebijakan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Kali ini soal Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No 24/2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik.
PB IDI bersama dengan lebih dari 30 perhimpunan maupun kolegium dokter spesialis menolak dan meminta agar Terawan mencabut peraturan itu.
Permohonan pencabutan PMK atau permenkes yang disampaikan ke Menkes Terawan tertanggal 5 Oktober 2020 itu ditandatangani oleh masing-masing perhimpunan dan kolegium dokter spesialis.
Sebagai informasi, keberadaan permenkes tersebut membuat seluruh kegiatan radiologi harus dilakukan oleh dokter radiologi, kecuali dokter tersebut mendapat kewenangan dari kolegium radiologi. Padahal, biasanya bisa dilakukan oleh dokter spesialis dan dokter umum.
Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) Prof. Dr. dr David S Perdanakusuma mewakili sejawatnya mengatakan, PMK tersebut bisa membuat layanan kesehatan yang menggunakan layanan radiologi jadi terganggu. Padahal Terawan juga merupakan ahli radiologi.
“Kami menyayangkan munculnya Permenkes No 24 tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik di tengah situasi pandemi ini saat semua tenaga medis dan masyarakat sedang berjuang melawan COVID-19. Tak hanya dalam situasi yang tidak tepat, namun Peraturan Menkes ini juga akan memberikan dampak yang tidak baik pada berbagai hal,” kata David dalam keterangan tertulis.
“Penilaian pembuluh darah jantung untuk pasien penyempitan pembuluh darah juga tidak bisa lagi dilakukan oleh dokter jantung. Tindakan USG dasar oleh dokter umum menjadi tidak bisa lagi, bila tidak mendapat kewenangan dari kolegium radiologi,” jelas dia.
Dalam surat tersebut juga tertulis:
Kami sangat prihatin dan menyayangkan sikap yang diambil Menkes selaku profesional spesialis dokter radiologi yang tidak mengutamakan sejawat sesama spesialis radiologi pada pelayanan medis yang menggunakan radiasi pengion dan non pengion ini.
Padahal rekan sejawat juga memiliki kompetensi dan kualifikasi yang baik.
Ini bukan kali pertama asosiasi dokter “melawan” Terawan. Terbaru, sebelum ini, terkait pengangkatan Konsul Kedokteran Indonesia (KKI).
Asosiasi dokter dan tenaga medis mempersoalkan nama-nama calon anggota KIK karena bukan yang direkomendasikan mereka. Namun, KKI pilihan Terawan tetap dilantik Presiden Jokowi.(msn)