Indovoices.com –Kubu Moeldoko telah mengajukan SK pengesahan kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, ke Kementerian Hukum dan HAM RI pada Senin (15/3) kemarin.
Ketua Bidang Advokasi dan Hukum DPP Demokrat versi KLB, Razman Arif Nasution, optimistis pihaknya akan mendapatkan SK dari Kemenkumham.
“Yakin sekali (diterima Kemenkumham), tidak akan ditolak karena dasar kita secara hukum, legalitasnya kuat,” kata Razman, Selasa (16/3).
Ketum Tim Hukum Kubu Moeldoko itu pun menyebut justru AD/ART yang digunakan saat penunjukan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tak sesuai dengan ketentuan. Sehingga, muncullah KLB yang digagas sejumlah pendiri partai.
“Justru yang tidak sesuai AD/ART itu mereka (kubu AHY). Kalau mereka susun AD/ART dengan benar, tahun 2020 Kongres menunjuk AHY, maka tidak akan ada namanya KLB karena mereka taat pada UU Parpol,” tutupnya.
Sebelumnya, juru bicara Partai Demokrat hasil KLB, Muhammad Rahmad, menyebut pengajuan SK kubu Moeldoko ke Kemenkumham dipimpin oleh Sekjen Jhoni Allen Marbun beserta beberapa pengurus.
“Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat pimpinan Bapak Jend (Purn). Dr. H. Moeldoko telah mendaftarkan hasil Kongres Luar Biasa kepada Kementerian Hukum dan HAM RI,” kata Rahmad, Senin (15/3).
Rahmad mengatakan pengajuan SK itu langsung diterima oleh jajaran Kemenkumham salah satunya Dirjen AHU. Sementara DPP Demokrat yang masih saat saat ini di bawah AHY, sudah meminta Kemenkumham menolak jika ada pengajuan karena KLB ilegal dan tak sesuai AD/ART.