Indovoices.com – Kementerian Keuangan menjelaskan pencekalan terhadap Bambang Trihatmodjo dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani lantaran anak mantan Presiden Soeharto itu masih memiliki utang kepada negara. Bambang menggugat Sri Mulyani ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) pada Senin (15/9) untuk mencabut keputusan tersebut.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan pencegahan tersebut dilakukan karena Bambang memiliki utang kepada negara. “Jadi pencegahan akan dicabut kalau ada pembayaran terhadap utang tersebut,” kata Prastowo .
Prastowo tak menjelaskan dengan perinci berapa total utang yang kini masih dimiliki Bambang. Namun, ia memastikan penagihan utang dilakukan panitia urusan piutang negara sesuai ketentuan yang berlaku. Surat ketetapan terkait pencekalan pun dilakukan setelah didahului oleh beberapa panggilan dari Kementerian Keuangan dan surat peringatan untuk melunasi utang negara.
Meski begitu, pihaknya menghormati hak Bambang sebagai warga negara untuk mengajukan gugatan. Kementerian Keuangan akan taat pada proses hukum yang berlaku dengan menunggu pemberitahuan dari PTUN.
Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Bambang kepada Sri Mulyani tertuang dalam perkara nomor 179/2020/PTUN.JKT. Saat ini, perkara tersebut masih dalam status pemeriksaan persiapan.
Di dalam perkara tersebut, Bambang sebagai penggugat meminta PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan dirinya terhadap Sri Mulyani. Adapun gugatan tersebut yakni menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara”.
Kemudian, Bambang juga meminta Sri Mulyani untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara”.
Sri Mulyani juga diminta untuk membayar biaya perkara. Adapun sidang perdana dijadwalkan pada 23 September 2020 pukul 09.00 WIB.
Mengutip Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 1996 tentang Penyelenggaran Sea Games XIX, 1997, Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997 memang diikutsertakan pemerintah dalam rangka menyukseskan acara. Konsorsium bersama ketua panitia penyelenggara bertanggung jawab kepada Menteri Negara Pemuda dan Olahraga, selaku Ketua Pelaksana Harian Badan Pembina Penyelenggara SEA Games XIX, 1997. Peraturan tersebut diteken Presiden RI saat itu, Soeharto pada 11 Juni 1996.(msn)