Indovoices.com-Pemerintah Filipina membekukan harga barang-barang kebutuhan pokok di negara itu secara nasional untuk mencegah aksi “ambil untung” selama masa darurat kesehatan yang ditetapkan pemerintah akibat wabah virus corona.
Dikutip dari Anadolu Agency, Sekretaris Kabinet, Karlo Nograles, mengatakan langkah tersebut dilakukan “untuk memastikan tidak ada yang mengambil keuntungan dari siapa pun.”
Pembekuan harga diberlakukan hingga 15 Mei setelah Departemen Perdagangan, Pertanian dan Kesehatan menandatangani memorandum, seperti dilansir Philstar.
Di bawah Undang-Undang Republik 7581 atau Undang-Undang Harga, harga barang-barang pokok di suatu daerah dalam kondisi bencana dibekukan dengan harga yang berlaku.
Dengan pembekuan harga berlaku, Menteri Perdagangan, Ramon Lopez, menyatakan harga barang di pasar tidak boleh meningkat dari posisi saat ini.
Lopez mengatakan lembaga pelaksana dapat merekomendasikan plafon harga pada barang-barang dasar pada tingkat selain harga yang berlaku.
Pembekuan harga juga berlaku untuk penjual online, kata dia.
Barang-barang pokok termasuk ikan kaleng dan produk laut lainnya, mi instan yang diproduksi secara lokal, air kemasan, roti, susu olahan, kopi, lilin, sabun cuci, deterjen dan garam.
Obat-obatan dan persediaan medis penting yang tercakup dalam pembekuan harga termasuk etil alkohol, respirator partikulat, masker wajah, sarung tangan steril, nebulizer dan kanula oksigen.
Menurut Lopez, jika ada pelanggaran akan didenda sebesar US$97- US$39.081 atau dipenjara hingga 15 tahun.
Dia mengatakan lembaga pemerintah akan mengerahkan tim untuk memastikan bahwa batasan harga diberlakukan secara ketat.
Departemen Perdagangan dan Industri (DTI) juga menetapkan batas jumlah barang, termasuk alkohol, kertas toilet dan masker wajah yang dapat dibeli konsumen per transaksi untuk mencegah penimbunan dan pembelian panik. (msn)