Indovoices.com –KPU menegaskan tidak ada wacana untuk memundurkan pemilu nasional yaitu pileg dan pilpres 2024 ke 2027. Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, wacana yang sedang digodok adalah memundurkan Pilkada Serentak yang awalnya dijadwalkan 2024 menjadi 2027.
Arief mengatakan, wacana ini digodok dalam satu rangkaian dengan pembahasan revisi UU Pemilu.
“Masih wacana. Ini pilkada,” kata Arief Budiman kepada kumparan, Rabu (24/6).
Dihubungi terpisah, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tantowi menegaskan tidak mungkin pemilu nasional mundur jadi tahun 2027. Sebab, dalam sejarah Indonesia belum pernah ada masa jabatan presiden atau wapres atau bahkan anggota DPR diperpanjang.
“Saya rasa tidak mungkin karena belum ada sejarahnya masa jabatan Presiden/Wapres, DPR dan DPD diperpanjang. Kalau diperpendek memang pernah,” kata dia.
Misalnya, anggota DPR hasil pemilu 1997 hanya dua tahun karena ada pemilu 1999. Kemudian, pasangan presiden dan wapres hasil sidang umum MPR 1998 hanya menjabat sampai 1999.
Senada dengan Arief, Pramono mengatakan, yang tengah dibahas untuk dimundurkan adalah Pilkada 2024. Pembahasan ini digodok dalam rangkaian revisi UU Pemilu.
“Saat ini memang sedang ada proses revisi UU Pemilu, yang di dalamnya bukan hanya mengatur desain pemilu, tapi juga sekaligus mengatur desain keserentakan pilkada,” jelas dia.
Pramono menjelaskan, dalam draf yang ia terima, dibahas soal revisi aturan dua pemilu yaitu pemilu nasional (pilpres, pileg dan pemilu DPD). Kedua, pemilu lokal yaitu pilgub, pemilu DPRD Provinsi, Pilbup/Pilwali dan pemilu DPRD Kabupaten/kota.
Dalam draf tersebut, ada usulan untuk memundurkan pemilu lokal 3 tahun setelah pelaksanaan pemilu nasional pada 2024.
“Soal waktunya: pemilu lokal diadakan 3 tahun setelah pemilu nasional. Jatuhnya ya 2027. Itu kalau lihat draf yang beredar selama ini,” tutup Pramono.
Sebelumnya, wacana serupa juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa. Saan menjelaskan, dalam pembahasan revisi UU Pemilu memang ada wacana memundurkan waktu pilkada 2024.
Dia menjelaskan, skenario itu antara lain, Pilkada dibuat normal tahun 2020, 2022, dan 2023 direncanakan tetap ada Pilkada agar diserentakkan tahun 2027.
“Untuk 2024 enggak ada pilkada. Jadi Pilkada hanya 2020 tanggal 9 Desember, Pilkada 2022 untuk pilkada 2027. Nah, terus pilkada lagi 2023 untuk 2027, ‘kalau’ mau diserentakkan” papar Saan.(msn)