Indovoices.com –Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan siap memastikan seluruh kampanye dilakukan secara daring, dan meniadakan rapat umum, konser serta pertemuan fisik lainnya. Namun, hal ini harus menjadi komitmen bersama karena ketentuan Undang-Undang tentang Pilkada saat ini masih memperbolehkan kegiatan kampanye secara fisik.
“Tetapi sekali lagi tentu ada konstruksi undang-undang yang masih memperbolehkan pertemuan-pertemuan tersebut dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” ujar Komisioner KPU RI, Ilham Saputra dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI.
Ilham mengatakan, KPU sudah merumuskan perbaikan perubahan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye pilkada. Jika ada desakan meminta kegiatan kampanye seperti konser musik dan pertemuan fisik yang berpotensi kerumunan massa dilarang, maka harus ada regulasi yang mengatur di tatanan undang-undang.
“Tadi sudah disampaikan bahwa kalau bisa rapat rapat umum, pertemuan, konser, ditiadakan, kalau memang ini menjadi komitmen kita bersama tentu KPU siap untuk kemudian memastikan seluruh kampanye dilakukan via daring,” kata Ilham.
PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Covid-19 masih berlaku. Dalam PKPU ini, terdapat sanksi administrasi berupa teguran kepada setiap pihak yang melanggar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Kemudian jika ada pelanggaran terhadap protokol kesehatan agar berkoordinasi dengan Bawaslu provinsi sesuai dengan levelnya masing-masing untuk mengenakan sanksi sesuai aturan perundang-undangan,” tutur Ilham.(msn)