Indovoices.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan berkas jawaban dan 272 kotak berisi alat bukti gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu (12/6/2019).
“Setiap provinsi disiapkan delapan kontainer atau boks. Kalau ada 34 provinsi, dikalikan 8 maka jumlahnya 272 boks atau kontainer yang isinya dokumen alat bukti,” ungkap Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari.
Hasyim juga mengatakan KPU turut menyerahkan berkas jawaban dari 34 provinsi terkait gugatan PHPU Pilpres, 11 di antaranya telah diverifikasi kepaniteraan MK.
Menurut Hasyim, alat bukti yang disampaikan ke MK antara lain menyangkut hal-hal yang menjadi dalil gugatan Pemohon, dalam hal ini pihak Prabowo-Sandi.
“Kalau yang dipersoalkan soal daftar pemilih, maka segala macam runtutan data, tentang pemukhtahiran data pemilih, sampai soal 17,5 juta pemilih itu disiapkan dokumennya,” ujar Hasyim.
KPU juga menyampaikan jawaban serta alat bukti terkait persoalan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU RI.
Menurut dia, alat bukti yang diserahkan ke MK mayoritas berasal dari KPU provinsi dan kabupaten/kota.
“Semua kita siapkan,” kata Hasyim. (ant/jpp)