Indovoices.com –KPU kembali mewajibkan pasangan calon di Pilkada Serentak melaporkan akun media sosial yang digunakan untuk kampanye. Apalagi di masa pandemi, media sosial diprioritaskan daripada kampanye offline.
Ketentuan soal kampanye di media sosial itu diatur dalam PKPU 11 Tahun 2020 tentang Kampanye di Pilkada. Kampanye di medsos boleh dimulai sejak awal kampanye Sabtu (26/9) besok hingga 5 Desember 2020.
Pasal 47
(2) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat membuat akun resmi di Media Sosial untuk keperluan Kampanye selama masa Kampanye, dengan ketentuan:
a. paling banyak 30 akun resmi untuk seluruh aplikasi, untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
b. paling banyak 20 akun resmi untuk seluruh aplikasi, untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
(3) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye wajib mendaftarkan akun resmi di Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya paling lambat 1 (satu) hari sebelum masa Kampanye dimulai.
Akun-akun medsos resmi milik paslon itu akan dilaporkan KPU ke Bawaslu, Polri, Kominfo. KPU sebagaimana Pilkada sebelumnya, mengumumkan akun medsos resmi itu di website KPU.
Iklan Kampanye di Medsos
Dalam pembahasan draf PKPU yang turut dihadiri Facebook Indonesia dan para paslon, KPU melarang iklan kampanye di media sosial. Namun, ide itu ditentang ramai-ramai dan batal dilarang.
Ketentuan itu resmi terbit dalam PKPU 11/2020 masih di Pasal 47:
(5) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat memasang Iklan Kampanye di Media Sosial.
(6) Penayangan Iklan Kampanye di Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang.
(7) Jumlah penayangan Iklan Kampanye di Media Sosial untuk setiap Pasangan Calon paling banyak 5 konten untuk setiap akun resmi Media Sosial setiap hari selama masa penayangan Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (6).(msn)