Indovoices.com –Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjamin kesiapan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2020. Pelaksanaan pilkada di tengah wabah korona (covid-19) menjadi fokus dalam indeks kerawanan.
“Ketika itu disusun saya kira sudah memasukkan indikator tentang munculnya pandemi covid-19 sebagai kerawanan,” kata Komisioner KPU Hasyim Asyari dalam telekonferensi di Jakarta.
Hasyim mengatakan indeks tersebut memperhitungkan segala kemungkinan terkait pandemi covid-19 di Indonesia. Cara mengadang penyebaran korona saat pelaksanaan Pilkada 2020 menjadi prioritas.
Misalnya, kata dia, penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi semua pihak saat pemungutan suara. Menjaga jarak dan menyiasati tempat pemungutan suara (TPS) di zona merah juga diprioritaskan.
“KPU harus tentukan cara menentukan standar layanan hak pilih, bagaimana tindakan KPU temui warga untuk verifikasi faktual, dan ujungnya nanti saat pemungutan penghitungan suara,” ujar Hasyim.
Hasyim juga mengatakan pihaknya sudah matang dalam menyusun tata cara kampanye di tengah pandemi. Menurut dia, kampanye tak bisa dihilangkan. Masyarakat harus mengenal para calon sebelum hari pencoblosan.
Calon juga butuh bertemu konstituen. Bagaimana dia menemui warga untuk meminta dukungan sudah dipikirkan KPU.
Komite I DPD RI menolak pelaksanaan Pilkada 2020 pada Desember 2020. DPD menilai pelaksanaan Pilkada 2020 pada Desember berpotensi memperburuk masalah penyebaran virus korona.
DPD RI juga meminta para penyelenggara pemilu menunda pelaksanaan Pilkada 2020. Alasannya, keselamatan masyarakat lebih penting.(msn)