Indovoices.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU hari ini akan memanggil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Rini Soemarno terkait kasus rangkap jabatan tiga direktur PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Juru bicara sekaligus komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan Rini akan dipanggil sebagai saksi.
“Ya pukul 09.00 WIB,” ujar Guntur dalam pesan pendek kepada Tempo, Kamis pagi, 18 Juli 2019. KPPU tidak dapat memastikan apakah Rini akan memenuhi panggilan atau tidak.
Guntur sebelumnya menyatakan Rini akan diperiksa sebagai saksi lantaran tiga direktur Garuda yang menjadi terlapor menyatakan rangkap jabatan terjadi atas perintah Menteri BUMN. Menurut Guntur, surat permohonan pemanggilan Rini telah disampaikan ke kementerian setelah KPPU memeriksa seluruh terlapor.
Adapun terlapor dalam kasus rangkap jabatan berjumlah tiga orang. Ketiganya adalah Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara, Direktur Niaga Pikri Ilham, dn Direktur Utama Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjo. Berdasarkan penelusuran KPPU, para pejabat di perusahaan maskapai pelat merah itu juga menjabat sebagai komisaris di Sriwijaya Group. Peristiwa ini terjadi setelah perusahaan itu meneken kerja sama dengan Garuda Indonesia guna menyelamatkan keuangan perseroan.
KPPU menyebut, terlapor seharusnya tidak menempati posisi komisaris di Sriwijaya karena perusahaan tersebut belum melakukan merger dengan Garuda Indonesia. Maskapai pelat merah juga belum mengakuisisi Sriwijaya lantaran kontraknya saat ini hanya berupa kerja sama operasi atau KSO.
raktik dobel jabatan jajaran direksi Garuda Indonesia di Sriwijaya Group disinyalir dapat mendorong terjadinya penguasaan pasar. KPPU mengacu pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pasal 26 undang-undang tersebut menyatakan bahwa seseorang yang menempati jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan dilarang merangkap jabatan yang sama bila ia berada dalam pasar sejenis pada waktu yang bersamaan. Di tengah proses penyelidikan, tiga direktur Garuda telah menyatakan mundur dari komisaris Sriwijaya Group. Kemunduran diri ketiganya disampaikan melalui surat resmi beberapa waktu lalu. (msn)