Indovoices.com –Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPKberencana untuk memulai penyelidikan terkait nama-nama baru yang disodorkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Kejaksaan Agung.
Pinangki ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menawarkan proposal fatwa bebas Mahkamah Agung kepada Djoko Tjandra, serta telah menerima uang muka sebesar US$ 500 ribu.
Hanya saja, penyelidikan akan dilakukan jika dugaan keterlibatan sejumlah nama tersebut memiliki bukti yang cukup kuat.
“Insha Allah karena berkas Jaksa P telah dilimpahkan ke persidangan, maka terbuka bagi KPK untuk memulai penyelidikan pada nama-nama yang disampaikan MAKI sepanjang memang didukung bukti yang cukup untuk itu,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi.
Hal tersebut, kata Nawawi, selaras dengan ruang yang dibuka oleh Pasal 10A ayat (2) huruf (a) UU Nomo 19 Tahun 2019. “Yang mana jika ada laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti, maka KPK dapat langsung mengambil alih dan menindaklanjuti sendiri,” ucap dia.
Sebagaimana diketahui, munculnya pihak-pihak baru yang diduga berperan dalam kasus Jaksa Pinangki berawal dari laporan MAKI. Koordinator MAKI Boyamin Saiman yang menyebut ada istilah ‘bapakku’ dan ‘bapakmu’ dalam kasus tersebut.
Selain itu ada juga lima nama baru, yakni T, DK, BR, HA, dan SHD. Mulanya, MAKI hanya mendorong Kejaksaan Agung menyelidiki sejumlah informasi tersebut. Namun belakangan ia juga melaporkan nama-nama tersebut ke KPK agar ikut mendalami.
Permintaan itu dilakukan Boyamin lantaran menilai Kejaksaan Agung terburu-buru melimpahkan berkas perkara Jaksa Pinangki. Alhasil, ia menduga penyidik Kejaksaan Agung enggan mengusut tuntas nama-nama lain yang ditengarai ikut terlibat.
Kejaksaan Agung pun merespons. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono menuturkan selama penyidikan sejumlah pihak itu tidak memiliki bukti keterlibatan.
“Selama itu tidak ada kaitannya dengan pembuktian, untuk apa? Kalau ada pembuktian, baru. Kalau hanya bapakku bapakmu, apa hubungannya dengan pembuktian?” ucap Ali saat dikonfirmasi pada Sabtu, 19 September 2020.
Namun, jika dalam gelaran sidang perdana Jaksa Pinangki pada 23 September 2020 muncul pembuktian baru maka pihak Kejaksaan Agung akan menelusuri. “Kalau misalkan nanti mengandung nilai pembuktian baru kami cek,” kata Ali.(msn)