Indovoices.com –Pemerintah Kota (Pemkot) Padang akan meninjau ulang pelarangan pergelaran pesta pernikahan jika kasus positif Covid-19 mengalami penurunan menjelang 9 November 2020.
Pelarangan pergelaran pesta pernikahan tersebut tertuang dalam surat edaran Wali Kota Padang nomor 870.743/BPBD-pdg/X/2020 tentang larangan pesta pernikahan dan batasan bagi pelaku usaha.
“Masih ada beberapa waktu beberapa minggu jelang diberlakukan surat edaran tersebut. Jika kasus positif Covid-19 mengalami penurunan, maka akan kita tinjau ulang surat edaran tersebut, ” ujar Plt Wali Kota Padang Hendri Septa.
Hendri mengatakan, surat edaran dikeluarkan karena tingginya angka positif Covid-19 di Kota Padang.
“Dengan jumlah kasus positif Covid-19 yang terus meningkat signifikan, maka Kota Padang berada di zona merah, dan Kota Padang masuk kota yang terparah dalam penyebaran Covid-19, ” ujarnya.
Jika keadaan seperti itu dibiarkan, maka akan membuat kondisi semakin buruk.
Untuk itu Pemkot Padang perlu membuat langkah atau aturan yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran.
“Kami minta pelaku usaha yang berhubungan dengan pesta perkawinan seperti musisi, penyedia perlengkapan pesta pernikahan atau wedding organizer menjadi mitra pemerintah untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan, ” sebutnya.
Klaster perkantoran dan keluarga menjadi penyumbang terbanyak kasus positif Covid-19 di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Per Jumat (16/10/2020), Kota Padang bersama Pariaman dan Sawahlunto merupakan wilayah zona merah di Sumbar.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Padang, jumlah kasus positif Covid-19 berjumlah 5.227 kasus, sembuh berjumlah 3.069 orang, dan meninggal 93 orang.(msn)