Indovoices.com – Sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pengembangan karir Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus dijalankan berdasarkan sistem merit. Hal itu disampaikan Kepala Kantor Regional IX BKN Jayapura Paulus Dwi Laksono saat membuka kegiatan Pemetaan Kompetensi Jabatan Fungsional Umum Berbasis CAT-BKN bagi PNS di lingkungan Pemerintahan Propinsi Papua, di Kantor Regional IX BKN Jayapura, Kamis (18/10/2018).
Lebih lanjut, Paulus mengatakan jika berbicara bicara sistem merit, berarti bicara tentang kompetensi. “Jadi dalam sistem merit, kompetensi merupakan unsur utama saat akan menempatkan seorang pegawai dalam suatu jabatan maupun saat akan mempromosikan ke suatu jabatan yang lebih tinggi. Sehingga tidak ada lagi istilah like atau dislike dalam menempatkan seorang PNS,” ujarnya. Paulus berharap, “Marilah hendaknya kita mulai lakukan perubahan terhadap pengelolaan manajemen ASN di tanah Papua ini agar lebih baik, sehingga segala sesuatunya menjadi lebih transparan dan akuntabel,” pungkasnya.
Di saat yang sama, Ketua Penyelenggara kegiatan tersebut, Helfiana Siregar mengatakan jika kegiatan yang diselenggarakan di Kantor Regional IX BKN Jayapura tersebut diikuti sedikitnya oleh 1370 PNS dari 15 unit kerja di lingkungan Provinsi Papua. [bkn]