Indovoices.com –Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI menilai pelanggan PLN dapat menuntut kompensasi atas kasus listrik padam di sebagian wilayah Jakarta pada Minggu (1/11). Selain di sebagian Jakarta, listrik padam juga merambah ke wilayah Bekasi, Jawa Barat.
“Kalau mengacu ke Permen ESDM nomor 18 tahun 2019, di situ konsumen berhak mendapatkan kompensasi ketika ada tingkat mutu pelayanan dari PLN yang tidak terpenuhi sehingga konsumen bisa menuntut kompensasi atau ganti rugi,” kata Sekretaris YLKI, Agus Suyatno.
Seperti diketahui, listrik padam terjadi karena hujan deras disertai petir yang terjadi di daerah Jakarta dan sekitarnya. Hujan itu menyebabkan sejumlah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV mengalami gangguan pada pukul 12.58 WIB.
Lantas bagaimana sesungguhnya aturan soal kompensasi bagi pelanggan PLN seperti yang disinggung YLKI itu? Jenis-jenis gangguan layanan listrik yang wajib diberikan kompensasi oleh PLN, diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Permen ESDM nomor 18 tahun 2019.
Dinyatakan,
(1) PT PLN (Persero) wajib memberikan Kompensasi kepada Konsumen dalam hal realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik di atas besaran yang ditetapkan untuk indikator mutu pelayanan:
a. Lama Gangguan;
b. jumlah gangguan;
c. kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah;
d. kesalahan pembacaan kWh meter;
e. waktu koreksi kesalahan rekening; dan/atau
f. kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.
Adapun soal lamanya gangguan listrik seperti dinyatakan pada Pasal 6 ayat (1) huruf a, diatur pada Pasal 6A ayat (1), yang menyebutkan “Besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik untuk indikator Lama Gangguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a ditetapkan 1 (satu) jam per bulan.”
Besarnya kompensasi yang wajib diberikan PLN, bervariasi tergantung jenis gangguan, frekuensi kejadian, serta lamanya gangguan. Kompensasi terendah yakni 50 persen dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan sampai dengan dua jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik;
Kompensasi yang paling besar diberikan hingga 500 persen atau lima kali lipat biaya beban/ rekening minimum. Yakni apabila lama gangguan lebih dari 40 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.(msn)