Indovoices.com– Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawati dicopot dari jabatannya karena diputus terbukti meelanggar kode etik lembaga terkait pernyataannya soal hamil akibat berenang.
Ketua KPAI Susanto menyatakan itu berdasarkan keputusan Dewan Etik Nomor: 01/DE/KPAI/III/2020. Menindaklanjuti keputusan itu, pihaknya kemudian menggelar rapat pleno yang dihadiri oleh 9 Komisioner KPAI pada 17 Maret.
Hasilnya, delapan komisioner menerima rekomendasi Dewan Etik dan memberi waktu berpikir kepada Sitti untuk mengundurkan diri atau diberhentikan secara tidak hormat.
Jika Sitti tidak memberikan surat pengunduran diri hingga Senin (23/3) pukul 13.00 WIB, maka KPAI menyampaikan usulan pemberhentian kepada Presiden Joko Widodo.
KPAI tidak menerima surat pengunduran diri dari yang bersangkutan (hingga 23 Maret), maka dengan merujuk kepada keputusan pleno tersebut, KPAI menyampaikan usulan kepada Bapak Presiden untuk memberhentikan saudari SH dari jabatannya sebagai anggota KPAI,” ujar Susanto dalam pesan tertulis.
Dia menuturkan surat mengenai keputusan itu telah dilayangkan ke Jokowi melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Puspayoga.
“Ada pun surat Menteri PPPA telah disampaikan kepada Presiden,” tuturnya.
Sebelumnya, Sitti menuai polemik terkait pernyataanya dalam sebuah pemberitaan di media massa bertajuk “KPAI ingatkan wanita berenang di kolam renang bareng laki-laki bisa hamil”.
Sitti kemudian meminta maaf dan menyatakan mencabut pernyataannya itu. “Saya meminta maaf kepada publik karena memberikan statement yang tidak tepat. Statement tersebut adalah statement pribadi saya dan bukan dari KPAI,” tutur komisioner yang membidangi Kesehatan, Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA) itu.
Namun, KPAI tetap membentuk Dewan Etik yang beranggotakan I Gede Palguna, Yosep Adi Prasetyo, dan Menanti Wahyurini. Dewan Etik pun memutus Sitti sebagai pejabat publik telah melakukan pelanggaran etik terkait pernyataannya yang menyebut.
Dewan berpendapat pernyataan itu telah menimbulkan reaksi publik yang luas terutama dalam bentuk kecaman dan olok-olok. Perbuatan Sitti, menurut mereka, berdampak negatif terhadap lembaga dan bahkan negara.
Atas dasar itu, Dewan Etik merekomendasikan agar Rapat Pleno KPAI meminta kepada Komisioner KPAI Sitti Hikmawati secara sukarela mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Anggota KPAI.(cnn)