Indovoices.com-Wakil Ketua Komisi I DPR RI Bambang Kristiono memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah stakeholder penyiaran terkait perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Hal yang menjadi concern dalam RDPU ini adalah pengaturan materi isi siaran televisi. Salah satu masukan yang mengemuka adalah perlindungan serta penyiaran yang ramah anak. Pasalnya media sangat berpengaruh terhadap tumbuh kembang anak.
“Komisi I telah memanggil dan para narasumber telah menyampaikan saran dan masukannya, terutama bagaimana lembaga penyiaran bisa melindungi anak yang rentan terhadap konten penyiaran,” ujar Bambang usai memimpin RDPU di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.
Oleh karena itu, menurut Politisi Fraksi Partai Gerindra itu, media diharapkan menghadirkan tayangan dengan konten positif serta pemberitaan yang ramah anak. “Mereka semua concern bahwa tak sedikit pelanggaran yang dilakukan anak-anak akibat dari tayangan maupun iklan. Untuk itu, mereka menyarankan kepada kami, bahwa iklan-iklan yang punya peluang mempengaruhi perilaku anak agar dibatasi,” jelas Bambang.
Bambang menambahkan, masukan tersebut akan menjadi input dalam RUU Penyiaran agar menghadirkan tayangan yang tidak hanya menghibur, tetapi juga sebagai sarana edukasi. “Ini jadi suatu masukan yang sangat baik di dalam penyusunan UU Penyiaran, dan kami yakin bahwa masukan tersebut akan sangat baik dalam menghasilkan produk legislasi Penyiaran yang non diskriminasi,” tandas legislator dapil Nusa Tenggara Barat II itu.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPAI, Rita Pranawati menyampaikan pandangan KPAI terhadap perumusan RUU Penyiaran. Menurutnya, regulasi Penyiaran harus memperhatikan hak hidup dan tumbuh kembang anak, non diskriminasi anak, serta memperhatikan partisipasi anak di Indonesia. Ia menyebutkan, dari tahun 2011 sampai tahun 2019, KPAI menerima pengaduan masyarakat langsung sebanyak 1728 kasus terkait agama dan budaya yang didalamnya termasuk anak korban tayangan dan siaran tidak ramah anak.
Ia berharap dengan adanya perubahan pada RUU Penyiaran akan mewujudkan Indonesia layak anak. Adapun, usulan yang disampaikan KPAI diantaranya, seluruh aktivitas penyiaran dari hulu hingga hilir harus memiliki perspektif perlindungan anak. “Kami juga mengusulkan agar satu stasiun televisi memiliki program anak yang sehat yang ditentukan porsinya oleh KPI dengan menegaskan peran televisi sebagai media hiburan yang edukatif,” kata Rita.
Rapat dihadiri Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (KNPT), Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau (KNMSPT), dan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI). (kominfo)