Indovoices.com-Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengingatkan semua pihak untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk meningkatkan kualitas rakyat Indonesia khususnya sektor kesehatan.
Ia menyampaikan ada empat pesan Presiden Joko Widodo yang diemban Kabinet Indonesia Maju khususnya di bidang kesehatan, yaitu terkait dengan Pengendalian stunting, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pengendalian harga obat dan optimalisasi penggunaan alat kesehatan dalam negeri.
Hal diungkapkan Menkes Terawan yang didampingi para pimpinan dari Kemenkes bersama dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) saat Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta. Selain saling berkenalan antara Menkes Terawan Agus Putranto dengan anggota dewan yang baru, pada pertemuan tersebut Menkes menyampaikan Visi-Misi Presiden tahun 2019-2024.
“Mengenai empat pesan tersebut (bidang kesehatan) tentunya kementerian/lembaga memiliki kewenangan dan peran yang bisa dikolaborasikan bersama,” ujar Menkes Terawan.
Mengenai stunting Kemenkes memiliki kewenangan dan peran. Terdapat tujuh strategi dalam menurunkan stunting, yaitu; 1. promosi dan konseling pemberian makanan bayi dan anak (PMBA); 2. promosi dan konseling menyusui; 3. meningkatkan kesehatan ibu hamil, ibu menyusui, bayi dan balita; 4. pelayanan imunisasi, pemberian obat cacing; 5. surveilans gizi, pemantauan dan promosi pertumbuhan serta perkembangan balita; 6. pemberian suplementasi tablet tambah darah pada ibu hamil dan remaja, serta pemberian Vitamin A; dan 7. penanganan masalah gizi dengan pemberian makanan tambahan ibu hamil dan balita dan tatalaksana gizi buruk.
Diharapkan juga adanya kerja sama dengan kementerian/lembaga terkait pengendalian stunting seperti Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Tidak Mampu (Kemensos); Peningkatan Pengasuhan di Tingkat Keluarga dan Masyarakat (Kemendikbud, Kemenag, KemenPPPA, BKKBN); Ketersediaan Sumber Pangan (Kementan, Kemendes PDTT, BPOM, KKP); Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi (KemenPUPR, Kemendagri, Kemendes PDTT).
“Masalah stunting harus dibahas bersama lintas kementerian/lembaga supaya tidak tumpang tindih anggaran. Saya sudah dikoordinasikan juga oleh Menko PMK dan sudah disepakati untuk menjalankan visi Presiden di bidang kesehatan, serta menurunkan stunting sehingga di bawah standar WHO kurang dari 20%,” tegas Menkes Terawan.
Seperti diketahui, mengacu pada Riset Kesehatan Dasar Nasional (Riskesdas) terjadi penurunan angka stunting dari hasil Riskesdas 2013 sebesar 37,2 persen menjadi 30,8 persen pada tahun 2018. Namun capaian ini masih di bawah standar WHO.
Selain itu, Penguatan Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dilakukan dalam aspek kepesertaan, aspek pelayanan, aspek pembiayaan dan aspek kendali mutu dan biaya yang sudah diatur dalam Undang-Undang, Perpres dan Permenkes.
Hal lainnya terkait dengan pengendalian harga obat dan alat kesehatan (alkes), tentunya pemerintah mempunyai kewenangan dalam hal ketersediaan, pemerataan dan keterjangkauan perbekalan kesehatan.
Kemenkes akan berupaya dengan BPOM untuk mencari cara dan solusi untuk menekan harga obat dan peningkatan penggunaan alkes dalam negeri di fasilitas kesehatan.
“Aparat kesehatan harus melayani tanpa batas dinding dan seharusnya kita juga bangga menggunakan alat kesehatan dan obat dalam negeri,” tegas Menkes Terawan.(jpp)