Indovoices.com- Pemerintah terus berupaya memperbaiki tata kelola hutan dan lahan gambut agar tercapai penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.
Untuk itu, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) RI No 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, sebagai tindak lanjut dan penyempurnaan dari Inpres RI No. 6 Tahun 2017, Inpres RI No. 8 Tahun 2015, Inpres RI No. 6 Tahun 2013, dan Inpres RI No. 10 Tahun 2011 tentang Penundaan dan Penyempurnaan Tata Kelola Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam melaksanakan Inpres tersebut telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK. 7099/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/8/2019 tentang Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) Tahun 2019.
PIPPIB Tahun 2019 disusun berdasarkan Peta Indikatif Penundaan izin Baru Revisi XV dengan mengakomodasi pemutakiran data, dimana terjadi pengurangan luas areal sebesar kurang lebih 111.818 ha yaitu menjadi sebesar kurang lebih 66.007,285 ha pada PIPPIB Tahun 2019.
Perubahan data ini terjadi karena adanya masukan data konfirmasi perizinan yang terbit sebelum Inpres No. 10 Tahun 2011, perubahan tata ruang, pemutakiran data perubahan peruntukan, hasil survei lahan gambut, dan survei hutan alam primer.
Dengan terbitnya Surat Keputusan ini, maka kepada Gubernur dan Bupati/Walikota dalam menerbitkan rekomendasi dan penerbitan izin lokasi baru wajib berpedoman pada lampiran PIPPIB Tahun 2019. Secara lengkap Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.7099/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/8/2019 tanggal 28 Agustus 2019 beserta lampiran petanya dapat dilihat dan diundur di website Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (jpp)