Indovoices.com- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beserta Kedutaan Besar Republik Indonesia Bangkok, bekerja sama dengan Garuda Indonesia dan Center for Orangutan Protection, telah berhasil memulangkan dua individu orangutan bernama Cola (10 tahun) dan Giant (7 tahun) dari Thailand.
Kedua individu orangutan tersebut tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan pesawat dengan nomor penerbangan GA-867 milik maskapai Garuda Indonesia Airlines. Kontribusi maskapai Garuda Indonesia Airlines ini menunjukkan komitmen dan dukungannya terhadap upaya pemerintah dalam konservasi pelestarian satwa langka di Indonesia.
Pemerintah Thailand menyerahkan kedua orangutan secara resmi kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui KBRI pada tanggal 20 Desember 2019 di Bandara Internasional Suvarnabhumi, di Bangkok. Selama penerbangan kedua orangutan ditempatkan di dalam kandang khusus sesuai dengan standar penerbangan internasional IATA (International Air Transport Association) yang telah dipersiapkan sebelumnya oleh Center for Orangutan Protection serta didampingi oleh dokter hewan untuk memantau kondisi orangutan selama penerbangan.
Cola merupakan anak dari induk orangutan bernama Khai Kem yang sebelumnya telah dipulangkan terlebih dahulu dari Thailand ke Indonesia pada tahun 2015 sedangkan Giant diduga diselundupkan dari Indonesia dan ditemukan di Provinsi Petchaburi oleh pihak berwenang setempat. Kedua orangutan tersebut selanjutnya ditetapkan oleh Department of National Park, Wildlife and Plant Conservation (DNP) Thailand sebagai barang bukti penyelundupan satwa liar dan selama menunggu proses hukum yang berlaku Cola di rawat di Khao Son Wildlife Breeding Center dan Giant dirawat di Kao Pratubchang Wildlife Breeding Center di Provinsi Ratchaburi.
Berdasarkan hasil tes DNA yang telah dilakukan, Cola diketahui merupakan spesies orangutan kalimantan (Pongo pygmaeus) sedangkan Giant merupakan spesies orangutan sumatera (Pongo abelii). Berdasarkan tes DNA, usia, perilaku serta hasil pemeriksaan kesehatan, kedua orangutan masih menunjukkan harapan untuk menjalani proses rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Satwa sebelum dilepasliarkan sesuai dengan sebaran alami masing-masing orangutan. Cola selanjutnya akan dititiprawatkan kepada Center for Orangutan Protection yang memiliki fasilitas Pusat Rehabilitasi Satwa Orangutan di Berau, Kalimantan Timur untuk menjalani proses rehabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat alamnya.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Wiratno mengatakan, “Pemerintah Indonesia telah berusaha keras untuk mencegah, mengantisipasi, dan menyelidiki perdagangan satwa liar. Kebijakan Pemerintah Indonesia adalah mengembalikan semua orangutan kembali ke habitat alaminya di hutan jika memungkinkan. Pemulangan Cola dan Giant ke Indonesia merupakan wujud komitmen Pemerintah untuk melindungi satwa langka ini dan memberikan kehidupan sejatinya di habitatnya.”
Pemulangan kedua orangutan dari Thailand ini merupakan kerja sama yang sudah terjalin baik antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Luar Negeri, Bea Cukai Kementerian Keuangan, Badan Karantina Hewan Kementerian Pertanian. Kementerian BUMN melalui Garuda Indonesia dan lembaga swadaya masyarakat Center for Orangutan Protection turut terlibat dalam kegiatan ini. “Untuk itu kami berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu. Ini merupakan contoh bagaimana pemerintah saling bersinergi dan melibatkan masyarakat dalam upaya pelestarian satwa endemik Indonesia,” tukas Wiratno.
Saat ini, KLHK masih berupaya untuk memulangkan empat individu orangutan yang masih berada di Thailand hasil perdagangan illegal. Pasalnya, aturan hukum di Thailand menyangkut pemulangan satwa hasil tindakan ilegal harus menunggu lima tahun untuk bisa dikembalikan ke negara asal. Pemerintah Indonesia melalui KBRI Bangkok masih berupaya melakukan diplomasi terkait pemulangan orangutan tersebut. “Mudah mudahan tahun depan orangutan tersebut bisa kembali ke Indonesia untuk segera dilepasliarakan ke alam,” jelas Dirjen KSDAE.
Direktur Eksekutif Center for Orangutan Protection, Daniek Hendarto mengatakan, “Repatriasi orangutan ini mendemonstrasikan kerja sama ideal para pihak dalam memerangi perdagangan satwa liar ilegal internasional sebagai bagian penting dari program konservasi orangutan. COP berkomitmen untuk terus mendukung program kerja sama ini dari hulu ke hilir hingga orangutan bisa dilepasliarkan kembali ke alam atau jika tidak memungkinkan secara teknis orangutan akan tinggal dalam sanctuary COP di Berau, Kalimantan Timur.”(jpp)