Indovoices.com –Kementerian Kelautan dan Perikanan menyita alat tangkap pukat atau trawl yang dibawa dua kapal pencari ikan di wilayah perairan Kepulauan Seribu. Kapal tersebut tertangkap petugas yang berpatroli dengan Kapal Pengawas Perikanan Hiu 10.
“Kami mengamankan alat tangkap trawl dari dua kapal ikan, yaitu KM Hasil Melimpah II dan KM Sawung Jaya,” tutur Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Tb Haeru Rahayu dalam keterangan tertulisnya.
Kementerian saat ini masih melarang penggunaan alat tangkap trawl karena membahayakan ekosistem. Larangan itu diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 71/permen-kp/2015 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan (API).
Tb menjelaskan, petugas di lapangan pun langsung memberikan pemahaman kepada nakhoda masing-masing kapal terkait regulasi tersebut. Para nakhoda kemudian menyerahkan secara suka rela alat tangkapnya ke petugas Pangkalan PSDKP Jakarta.
“Kami masih mengedepankan langkah-langkah pembinaan kepada nelayan,” ucap Tb.
Adapun Kepala Pangkalan PSDKP Jakarta Sumono Darwinto mengatakan pihaknya sedang melakukan langkah-langkah yang intensif untuk mencegah penggunaan alat tangkap trawl di wilayah kerja perairan Jakarta dan sekitarnya. Upaya itu dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan pelbagai risiko.
“Ada aspek sosial yang kami juga pertimbangkan khususnya mengeliminasi potensi konflik antar-nelayan di laut,” kata Sumono.
Sejak 2019, KKP menyita 55 alat penangkapan ikan trawl di lingkungan PSDKP Jakarta. Alat tangkap tersebut banyak ditemukan di perairan Lampung dan Kepulauan Seribu. (msn)