Indovoices.com- Masyarakat bernama Abdul Malik (48) dari Desa Sendoreng, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang hari ini dapat tersenyum gembira lantaran tanahnya yang sudah ia tempati sejak lahir, akhirnya kini memiliki kepastian hukum melalui sertipikat tanah yang ia terima dari Presiden Joko Widodo di Rumah Radang, Kota Pontianak.
Ia tampak semangat dan gembira menjemput kepastian hukum hak atas tanah miliknya. Datang ke Rumah Radang di Pontianak dari desanya menggunakan Bis bersama 30 warga lainnya dengan menempuh perjalanan kurang lebih 6 jam.
“48 tahun lalu saya lahir, dan hari ini saya terima sertipikat tanah Saya,” ujarnya sambil tertawa.
Ia mengatakan bahwa ia sudah pernah memohonkan sertipikat sebelumnya, kendati masuk kawasan hutan petugas dari Kantor Pertanahan tidak berani melakukan pendaftaran dan mengeluarkan sertipikat.
“Katanya harus ada SK Pelepasan Kawasan Hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, baru dapat kami sertipikatkan Pak, jika kami sertipikatkan sekarang nanti kena ketentuan pidana,” ujarnya menirukan ucapan petugas Kantor Pertanahan.
Tak lama berselang lanjut Abdul Malik ia bersyukur Surat Keputusan (SK) Pelepasan Kawasan Hutan Desa Sendoreng akhirnya keluar, tanah yang dulu masuk kawasan hutan kini telah berubah fungsinya menjadi kawasan pemukiman. Selanjutnya oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang ditetapkanlah wilayah tersebut menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Tanah TORA ini diinventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfatan tanahnya kemudian diukur dan dikeluarkan sertipikat tanahnya untuk masyarakat.
Ia mengatakan bahwa pengurusan sertipikat tanah miliknya ini prosesnya mudah, dan cepat. “Petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang menginap di desa kami, sehingga dengan cepat menyelesaikan pengukuran,” ujarnya.
Lebih lanjut Abdul Malik berharap agar program ini terus dilaksanakan karena masih banyak tanah masyarakat di wilayahnya yang belum bersertipikat. “Sertipikat ini memberikan kepastian hukum terhadap tanah kami, batas tanah kami menjadi jelas, dan jika dibutuhkan dapat kami agunkan ke Bank untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga,” imbuhnya.
Rencananya sertipikat yang diterima Abdul Malik akan digunakan untuk memperoleh modal agunan dalam rangka mengembangkan usaha kecil yaitu jualan bakso dan gorengan yang sudah berjalan selama ini di rumahnya. (jpp)