Indovoices.com –Perwakilan masyarakat sipil, relawan LaporCovid-19 hingga akademisi menulis surat untuk Presiden Joko Widodo.
Surat tersebut berisi desakan agar Presiden mengambil sejumlah tindakan strategis untuk mengatasi situasi kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia yang semakin meluas.
Dikutip dari lembaran surat yang telah dikonfirmasi oleh inisiator LaporCovid-19, Irma Hidayana, Jumat (18/6/2021), kondisi pandemi telah berlangsung selama lebih dari setahun.
“Setahun lebih masa pandemi, banyak yang telah terjadi. Kami akui bahwa Pemerintah Pusat telah melakukan beberapa perbaikan, khususnya dalam upaya pembatasan sosial pada skala mikro, peningkatan jumlah pengetesan berbasis PCR dan antigen, dan program vaksinasi,” demikian isi surat tersebut.
Masyarakat sipil juga mengapresiasi apa yang telah diinstruksikan oleh Presiden Jokowi kepada seluruh jajaran pemerintah dari pusat hingga daerah.
Walaupun demikian, masyarakat sipil menilai pemerintah saat ini masih cenderung lamban dalam bergerak untuk mengantisipasi laju penularan yang semakin cepat akibat keberadaan berbagai varian baru virus corona yang berasal dari negara lain.
Salah satunya adalah varian delta yang pertama kali ditemukan di India dan saat ini dengan cepat menulari ratusan, bahkan ribuan orang di berbagai wilayah Indonesia, terlebih di Jawa dan Madura.
Karena itu, masyarakat sipil meminta Presiden Jokowi untuk segera mengambil tindakan tegas.
“Pengendalian pandemi ini membutuhkan respon kolektif yang sangat tergantung pada keputusan politik dari kepemimpinan nasional. Sebagai pemegang otoritas politik tertinggi di Republik ini, Bapak memiliki tanggung jawab yang sangat besar untuk melindungi setiap warga negara Indonesia dari risiko penularan virus corona,” demikian dikutip dari surat tersebut.
“Kami meminta Bapak untuk menggunakan kekuasaan Bapak secara arif dalam mengambil tindakan yang cepat, pasti, efektif, konsisten, dan terkoordinasi dengan baik dengan seluruh jajaran pemerintahan dari atas sampai kebawah agar Indonesia tidak terjebak ke dalam gelombang kedua yang ekstrem seperti yang kita lihat di negara lain.”
Selain itu, ada 10 poin yang ditegaskan dalam surat. Masyarakat sipil menekankan, 10 poin tersebut merupakan langkah penanganan pandemi yang harus segera diambil oleh pemerintah.
Pertama, memperbaiki sistem penanganan gawat darurat terpadu, prehospital care, rujukan, ambulan dan pelayanan di puskesmas dan rumah sakit, serta meningkatkan kapasitas guna mengantisipasi lonjakan kasus.
Kedua, mengeluarkan keputusan untuk karantina wilayah dan mempertegas pembatasan pergerakan fisik, dengan sanksi yang tegas, serta memberi dukungan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial.
Ketiga, meningkatkan tes dan lacak, yang sampai sekarang masih di bawah standar WHO.
Keempat, menunda pembukaan sekolah tatap muka, sampai terjadi penurunan kasus.
Kelima, mempercepat vaksinasi gratis untuk semua orang di atas 18 tahun, dengan memprioritaskan pada manusia lanjut usia.
Keenam, memperbaiki sistem pendataan dan pelaporan kasus serta kematian karena Covid-19, sehingga masyarakat memiliki gambaran yang akurat tentang kondisi pandemi.
Menutupi kasus dan kematian, hanya akan membuat masyarakat semakin abai dengan protokol kesehatan.
Ketujuh, meningkatkan kompetensi tenaga kesehatan sebagai bentuk penguatan puskesmas selaku garda terdepan layanan kesehatan masyarakat serta relawan COVID-19 termasuk petugas kecamatan/kelurahan/RW.
Kedelapan, memerkuat fasilitas kesehatan khususnya puskesmas dan rumah sakit dengan suplai Alat Pelindung Diri (APD) yang baik dan sesuai standar; pembayaran insentif tenaga kesehatan sesuai tanggal yang dijanjikan; kesediaan alat penunjang kesehatan seperti kasur, tabung oksigen, obat-obatan, fasilitas tes; hingga reaktivasi rumah sakit atau fasilitas kesehatan tambahan.
Kesembilan, menjamin perlindungan tenaga kesehatan serta jaminan insentif dan santunan bagi tenaga kesehatan.
Kesepuluh, komunikasikan kebijakan karantina wilayah dan pembatasan sosial yang ketat secara konsisten dan terus menerus melalui berbagai kanal media komunikasi yang dimiliki pemerintah nasional dan daerah, pelibatan tokoh masyarakat, organisasi keagamaan dan elemen masyarakat lainnya hingga indikator epidemiologi memenuhi standar emas penanganan wabah.
Hingga berita ini ditulis, sudah ada sebanyak 1.512 perwakikan masyarakat yang menandatangani surat tersebut.