Indovoices.com –Aturan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya mengikuti tanggal lahir kini telah dirubah.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, saat ini masa akhir SIM disesuaikan dengan tanggal pembuatannya.
“Untuk masa berlaku SIM saat ini bukan lagi berdasar tanggal lahir, akan tetapi berdasarkan tanggal pencetakan SIM,” kata Sambodo saat dikonfimasi.
Sambodo menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 dan dipertegas dalam surat telegram korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1./2019
“Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 7 oktober 2019,” katanya.
Bukan hanya untuk pembuat SIM baru, aturan tersebut juga diberlakukan bagi pengendara yang memperpanjang SIM.
Nantinya, masa berlaku SIM disesuaikan dengan tanggal perpanjangan hingga lima tahun ke depan.
“Dalam Perkap 9 tahun 2012 itu menyebutkan bahwa masa berlaku sim adalah 5 tahun, terhitung sejak sim tersebut dicetak,” tutup Sambodo.(msn)