Indovoices.com –Ketua MPR Bambang Soesatyo menilai revisi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) perlu dilakukan untuk menjamin kebebasan berpendapat di ruang digital.
Revisi UU ITE, kata dia, juga agar bisa mewujudkan keadaban publik melalui keadaban daring atau online civility.
“Lalu, menangkal penyebaran berita bohong, konten pornografi, serta meredam masifnya ujaran kebencian melalui media sosial. Diharapkan semakin menguatkan demokrasi Pancasila di Indonesia,” kata Bamsoet, sapaan Bambang, di Jakarta, Kamis (6/5/2021), dikutip dari Antara.
Bamsoet juga menyinggung data yang dirilis SAFEnet terkait jumlah penggunaan UU ITE yang berjumlah 324 hingga 30 Oktober 2020.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 209 orang dijerat Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik, 76 orang dijerat Pasal 28 ayat 3 tentang ujaran kebencian, serta 172 kasus dilaporkan berasal dari unggahan di media sosial.
Bamsoet kemudian kembali mengingatkan bahwa Presiden Joko Widodo dalam rapat pimpinan TNI-Polri pada 15 Februari 2021 mengungkapkan bahwa semangat awal UU ITE adalah menjaga ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika dan produktif.
“Presiden menekankan, jika implementasinya menimbulkan ketidakadilan, tidak menutup kemungkinan UU ITE perlu direvisi, termasuk menghapus pasal karet yang multitafsir,” ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, desakan revisi UU ITE juga terekam dalam survei litbang Kompas pada Februari 2021.
Survei itu menyebut dari 1.007 responden berusia minimal 17 tahun yang tersebar di 34 Provinsi, menyatakan UU ITE perlu revisi sebagian (47,4 persen), perlu revisi menyeluruh (28,4 persen), tidak perlu revisi, tetap seperti itu saja (10,3 persen) dan tidak tahu (13,9 persen).
Dalam diskusi tersebut, Direktur Tindak Pidana Siber Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengatakan agar UU ITE tidak disalahgunakan, pada 19 Februari 2021 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No.2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.
Selain itu menurut dia, Polri juga telah membentuk virtual police, dengan tujuan menciptakan media sosial yang bersih, sehat, dan produktif, terbebas dari hoaks dan ujaran kebencian.
“Jika ditemukan komunikasi/konten yang berpotensi melanggar UU ITE di ruang publik, penegakan hukum dilakukan dalam bentuk preventif, preemtif, dan kuratif,” katanya.