Indovoices.com –Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertimbangkan untuk mengajukan banding terhadap putusan PTUN Jakarta yang membatalkan hasil audit BPJS Kesehatan secara terbuka.
“Kami sedang mempertimbangkan langkah banding, belum disampaikan bandingnya karena putusan lengkapnhya belum kami terima sampai saat ini,” ujar peneliti ICW Egi Primayogha dalam konferensi pers virtual.
Egi menuturkan, pertimbangan banding itu menyusul putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Selasa (16/6/2020).
Gugatan itu berkaitan dengan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan hasil audit Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan terbuka.
Egi mengaku menyayangkan putusan PTUN Jakarta karena KIP sebelumnya juga telah menyampaikan keterbukaan hasil audit BPJS Kesehatan kepada Komisi IX dan XI DPR.
“Putusan PTUN perlu kita sayangkan,” kata dia.
Egi menjelaskan, dalam persidangan sebelumnya yang berlangsung di KIP, BPKP sebagai pihak yang mengaudit BPJS Kesehatan tidak konsisten dalam memberikan alasan menolak keterbukaan informasi.
Pada persidangan pertama, misalnya, BPKP menyatakan bahwa informasi hasil audit adalah informasi yang dikecualikan. Sehingga hasil audit tersebut tidak dapat diberikan.
Namun, dalam persidangam berikutnya, BPKP justru berubah argumen dan menyatakan bersifat terbuka. Kendati terbuka, tetapi hasil audit tersebut tetap tidak bisa diberikan kepada publik.
Menurut Egi, BPKP berlasan bahwa informasi hasil audit dikuasai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai pihak yang meminta BPKP untuk mengaudit BPJS Kesehatan.
Egi menambahkan, perubahan alasan BPKP tak berhenti sampai di situ. Pada persidangan selanjutnya BPKP berubah alasan bahwa hasil audit BPJS Kesehatan dikecualikan.
“Jadi ada ketidakkonsistenan dalam alasan menolak memberikan informasi yang warga mintakan,” ucap dia.(msn)