Presiden Joko Widodo siang ini menggelar rapat terbatas membahas tentang reformasi program pensiun bagi para aparatur sipil negara (ASN) sekaligus peningkatan kesejahteraan para ASN. Pembahasan tentang hal itu merupakan bagian dari reformasi birokrasi sekaligus ikhtiar pemerintah untuk meningkatkan kinerja para ASN dan pelayanan publik.
“Kita akan terus memperbaiki dan melakukan perubahan-perubahan terhadap sistem kesejahteraan dan perlindungan bagi ASN dalam meningkatkan pelaksanaan tugasnya. Termasuk dalam penciptaan kesinambungan kesejahteraan dari para pensiunan ASN,” demikian arahan Presiden kepada jajarannya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 26 Juni 2018.
Kemampuan pemerintah untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para ASN, TNI/Polri, dan para pensiunan ASN amat disyukuri oleh Presiden. Namun, menurutnya, hal itu belumlah cukup dan perlu dipikirkan langkah-langkah peningkatan kesejahteraan aparatur negara dalam jangka panjang.
“Alhamdulillah pada tahun ini kita bersyukur dapat memberikan THR dan gaji ke-13 bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan. Bagi saya itu belum cukup karena sifatnya masih menyentuh aspek kesejahteraan dalam jangka pendek. Kita perlu memikirkan yang memiliki kesinambungan dalam jangka panjang,” tuturnya.
Sebelumnya, dalam rapat terbatas pada bulan April lalu, Kepala Negara telah meminta jajarannya untuk memperhatikan kebutuhan perumahan yang layak bagi para abdi negara. Dalam rapat terbatas kali ini, dirinya meminta laporan dari jajaran terkait mengenai perkembangan dari implementasi program tersebut.
“Saya sudah minta untuk diperhatikan penyediaan perumahan yang layak bagi ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri khususnya yang berpenghasilan rendah sehingga mereka bisa memenuhi kebutuhan pokoknya serta bisa semakin konsentrasi dalam bekerja. Karena ini penting saya minta laporan tentang progress-nya dan akan terus kita monitor implementasi program ini,” ujar Presiden mengakhiri arahan.
Selain penyediaan perumahan yang layak, kepastian akan kesinambungan kesejahteraan serta jaminan hari tua bagi para ASN saat mereka pensiun nanti dinilai turut memengaruhi kinerja para ASN aktif saat menjalankan tugas dan pekerjaannya. Sementara itu, besaran manfaat pensiun yang saat ini diterima ASN dipandang sudah tidak lagi memadai untuk membiayai kehidupan yang layak.
Untuk itu, Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas tersebut menginstruksikan jajarannya untuk mereformasi program pensiun bagi ASN. Di antaranya dilakukan dengan perbaikan formula (perhitungan) manfaat pensiun hingga peningkatan jaminan hari tua bagi ASN.
Video Rapat Terbatas Reformasi Program Pensiun Aparatur Sipil Negara. Kantor Presiden, 26 Juni 2018.