Indovoices.com –Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro di Jakarta.
Seperti biasa, perpanjangan dilakukan selama 14 hari terhitung tanggal 15 Juni 2021 sampai 28 Juni 2021. Namun perpanjangan bisa dihentikan bila ada peningkatan kasus signifikan.
“Dalam hal terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Satgas COVID-19 tingkat Provinsi, maka perpanjangan PPKM Mikro sebagaimana dimaksud diktum kesatu dapat dihentikan,” ujar Anies dalam Kepgubnya.
Namun Kepgub ini tak menyinggung rem darurat atau situasi Jakarta yang di ambang kegentingan.
Dalam aturan aktivitas warga juga masih diperbolehkan dengan pengetatan kapasitas. Namun tak ada aturan penutupan apa pun.
Rumah ibadah di zona merah juga tak diatur ditutup, hanya diminta melaksanakan protokol kesehatan yang lebih ketat.
“Tempat ibadah 50% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan kecuali pada zona merah protokol kesehatan dilakukan lebih ketat,” dikutip Kepgub Nomor 759/2021.
Begitu juga kantor di zona merah masih bisa beroperasi dengan ketentuan maksimal kapasitas 25%.