Indovoices.com –Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan melakukan PSBB ketat mulai 14 September 2020. Keputusan pemberlakukan PSBB in tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 959 Tahun 2020 yang diteken Anies pada 11 September 2020.
Dalam Kepgub itu, PSBB ketat kali ini berlaku selama 2 minggu kedepan. Artinya, PSBB akan berakhir pada 27 September 2020.
“Menetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan menghentikan sementara pelaksanaan masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 selama 14 hari terhitung mulai tanggal 14 September sampai dengan tanggal 27 September 2020,” tulis diktum kesatu Kepgub Anies.
Selain itu, Kepgub juga langsung mengatur soal perpanjangan PSBB ketat. Bila kondisi penularan dan peningkatan kasus corona meningkat, PSBB ketat di Jakarta diperpanjang hingga 11 Oktober 2020.
“Dalam hal terjadi peningkatan kasus baru COVID-19 secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat provinsi, pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dapat diperpanjang selama 14 hari sampai dengan tanggal 11 Oktober 2020,” tulis diktum kedua Kepgub Anies.(msn)