Indovoices.com –Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan pelaksanaan tes wawasan kebangsaanpegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan instrumen milik Dinas Psikologi TNI AD dan profiling dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Oleh karena itu, Bima menegaskan, BKN tidak memiliki hak untuk membuka ke publik.
Menurut dia, instrumen indeks moderasi bernegara-68 yang digunakan untuk TWK pegawai KPK juga diatur dalam peraturan Panglima TNI.
Sehingga, kata dia, jika BKN ingin mengumumkan hasilnya kepada masyarakat luas maka harus mendapat izin dari pemilik dalam hal ini Dinas Psikologi TNI AD.
“Saya tidak bisa lancang menyebarkan ini, dan mereka mengatakan ini adalah rahasia negara,” ujar Bima di Jakarta, Jumat (18/6).
Demikian juga dengan instrumen profiling milik BNPT yang dilakukan melalui proses dan aktivitas intelijen sehingga menjadi rahasia negara.
“Jadi, itu hak mereka, bukan saya,” tegasnya.
Oleh karena itu, kata Bima, perlu dipahami bahwa dalam masalah tersebut BKN hanya sebagai penyedia jasa atau penyelenggara TWK.
Jika Dinas Psikologi TNI AD dan BNPT melarang untuk dibuka ke umum maka BKN tidak bisa melakukannya.
Bima menuturkan hasil TWK pegawai KPK bisa dibuka melalui mekanisme pengadilan.
“Apakah ini bisa dibuka? Bisa, melalui pengadilan, silakan saja,” kata Bima.
Kendati bisa dibuka melalui pengadilan, kata Bima, nama-nama pegawai yang misalnya menyetujui Pancasila diganti dengan ideologi lain, atau siapa saja yang menentang kebijakan pemerintah untuk pembubaran organisasi radikal dan teroris, akan diketahui publik.