Indovoices.com-Setelah melewati proses seleksi yang ketat, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler berhasil menerima penganugerahan Kepatutan Tertinggi untuk Pelayanan Publik tahun 2019 dari Ombudsman Republik Indonesia.
“Tiga hal yang harus terus dipertahankan oleh Kemlu adalah perubahan mindset dari Pejabat, standarisasi pelayanan publik, dan inovasi pelayanan publik,” ujar Menlu Retno Marsudi saat menerima penghargaan tersebut di Jakarta.
Menurutnya, penghargaan ini merupakan sebuah hasil dari kerja keras dan komitmen seluruh lapisan di Kemlu.
Pada tahun 2018, Kemlu masih belum dapat memenuhi standar pelayanan publik dan kepatuhan yang ditetapkan oleh Ombudsman RI sesuai UU Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Oleh karenanya, langkah perbaikan dan penyempurnaan terus dilakukan sejak saat itu.
Ditjen Protokol dan Konsuler bekerja sama dengan Sekretariat Jenderal Kemlu telah menetapkan fokus utama untuk melakukan evaluasi kegiatan pelayanan publik dengan mengacu pada arahan yang ditetapkan Ombudsman RI.
Kebijakan tersebut mencakup aspek kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi.
Adapun renovasi besar dan secara intensif yang dilakukan Kemlu guna memenuhi 10 variabel yang diminta Ombudsman RI antara lain, standar ruang pelayanan publik yang mencerminkan semangat melayani dan terbuka, penyempurnaan alur bisnis proses dan informasi layanan publik, penetapan Maklumat Pelayanan, Visi Misi, serta Motto layanan, penilaian kinerja, pengembangan sistem informasi layanan publik, pembangunan sarana dan prasarana fasilitas difabel, pengelolaan pengaduan, dan atribut pelayanan publik lainnya.
?Sebelumnya, Kemlu juga telah menerima anugerah penilaian Indeks Pelayanan Publik dengan predikat Sangat Baik bagi Direktorat Konsuler Ditjen Protokol dan Konsuler berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 10 tahun 2019. (jpp)