Indovoices.com- Indonesia merupakan salah satu inisiator the Convention against Torture Initiative (CTI) pada high level meeting Dewan HAM di Jenewa, Swiss, pada tahun 2014.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Febrian A. Ruddyard saat menyampaikan keynote speech dalam Seminar Regional CTI 2019 di Bali.
Seminar yang berlangsung selama tiga hari dengan mengundang negara-negara ASEAN dan kawasan Asia-Pasifik tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas negara-negara peserta dalam meratifikasi dan mengimplementasi Konvensi Antipenyiksaan (United Nations Convention against Torture).
“Seminar ini adalah sarana bagi negara-negara peserta untuk berbagi pengalaman, good practices, dan tantangan-tantangan dalam mengembangkan dan mengimplementasikan prinsip-prinsip Konvensi Antipenyiksaan ke dalam peraturan perundang-undangan dan sistem kelembagaan dari penegakan hukum nasional,” tutur Direktur HAM dan Kemanusiaan Kemlu Achsanul Habib dalam pidato pembukaan acara.
Sejak awal, Indonesia aktif menyelenggarakan berbagai kegiatan yang dapat mendorong terwujudnya visi CTI.
Kegiatan tersebut antara lain capacity building workshop terkait Konvensi Antipenyiksaan yang diselenggarakan ASEAN Inter-Governmental Commission on Human Rights dan inter-regional event di Fes tahun 2017 yang diselenggarkan bersama Maroko.
Kedua upaya tersebut berhasil mendorong peningkatan negara-negara di kawasan untuk meratifikasi Konvensi Antipenyiksaan. CTI sendiri memiliki visi ratifikasi universal pada tahun 2024 dari Konvensi Antipenyiksaan.
“Meski dengan segala tantangannya, Indonesia berkeyakinan penuh bahwa dunia akan menyaksikan ratifikasi universal dari Konvensi anti Penyiksaan pada tahun 2024,” tegas Febrian A. Ruddyard.
Seminar ini diselenggarakan atas kerja sama Kemlu RI dan Sekretariat CTI, Kemlu Denmark, Kedutaan Besar Swiss di Jakarta, dan the Association for the Prevention of Torture (APT). (jpp)