Indovoices.com –Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mencatat pertambahan jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang sembuh dari covid-19 di luar negeri pada Senin (18/1/2021).
Lewat Twitter resminya @Kemlu_RI,Kemlu mencatat sudah 1979 WNI yang sembuh dari Covid-19 di luar negeri, diantaranya ada WNI yang dinyatakan sembuh di Inggris dan Persatuan Arab Emirat (EUA).
Walaupun demikian, jumlah kasus WNI di luar negeri juga terus bertambah hingga mencapai 2.820.
“Total WNI terkonfirmasi di luar negeri adalah 2.820,” tulis Kemlu lewat sosial media Twitter, Selasa (11/1/2021).
Ada penambahan WNI terkonfirmasi covid-19 tercatat di Inggris, Uni Emirat Arab (UEA) dan Kuwait.
Sementara itu ada 672 WNI yang masih dalam perawatan. Sedangkan WNI yang meninggal dunia akibat Covid-19 di luar negeri tercatat 169 orang.
Pemerintah kembali memperpanjang penutupan pintu masuk warga negara asing (WNA) ke Indonesia hingga 25 Januari 2020.
Mengutip Kompas, pengumuman tersebut diterbitkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 lewat Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19.
Surat tersebut berlaku mulai Jumat (15/1/2020). Sehingga penutupan pintu bagi WNA yang semula berlaku 1 hingga 14 Januari diperpanjang hingga 25 Januari.
Namun, larangan memasuki Indonesia bagi WNA itu dikecualikan bagi pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Secara rinci, mereka adalah pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang, kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) dan WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.
Sebelumnya, Menlu Retno Marsudi pada konferensi pers di Istana Jakarta, Senin (28/12/2020). telah mengumumkan larang masuk warga negara asing (WNA) dari luar negeri berkaitan dengan munculnya strain baru virus sars cov2 di Inggris selama 2 minggu mulai dari 1 hingga 14 Januari 2021.
Larangan tersebut tidak berlaku bagi WNI yang akan kembali ke Indonesia.
Namun berdasarkan ketentuan addendum surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 tahun 2020, WNI yang akan masuk ke Indonesia harus menunjukkan hasil negatif test RT PCR dari negara asal yang berlaku 2×24 jam sebelum jam kedatangan.
WNI yang datang dari luar negeri juga wajib mengisi kartu juga harus mengisi kartu kesehatan elektronik internasional Kementerian Kesehatan.
Pada saat tiba di Indonesia wajib kembali melakukan test RT PCR dan melakukan karantina selama 5 hari di tempat yang disediakan pemerintah.
Setelah karantina selama 5 hari akan dilakukan test PCR ulang dan jika hasilnya negatif dipersilahkan melanjutkan perjalanan.(msn)