Indovoices.com-Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan menegaskan bahwa dokumen atau transaksi yang memiliki tanda tangan elektronik (TTE) menandakan jaminan kepastian hukum dengan adanya persetujuan pengguna dan tidak ada pihak yang dapat menyangkal bukti tersebut.
“Dengan tanda tangan elektronik, user tidak bisa lagi menyangkal telah melakukan transaksi elektronik,” kata Dirjen Semuel saat membacakan sambutan Menkominfo dalam acara Launching Penyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Promosi Tanda Tangan Elektronik di Jakarta.
Dirjen Aptika menjelaskan fitur nirsangkal tersebut akan memberikan suatu kepastian hukum sehingga dokumen atau transaksi elektronik bisa dijadikan bukti yang otentik di mata hukum serta akan memberikan manfaat pada berbagai pelayanan pemerintah, keuangan, dan swasta.
Lebih lanjut Dirjen Semuel menekankan modus kejahatan di dunia maya semakin canggih sehingga teknik otentikasi pengguna menggunakan username, password, maupun OTP sudah tidak efektif lagi.
“Penggunaan username, password, dan OTP sudah tidak cukup lagi, kejahatan cyber semakin canggih dan sulit dideteksi,” jelasnya.
Pemerintah, menurut Dirjen Aptika, sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang mengatur tentang penyediaan layanan penyelenggara sertifikat elektronik.
Menurut peraturan tersebut, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik menyediakan 6 jenis layanan, yaitu tanda tangan elektronik, segel elektronik, penanda waktu elektronik, layanan pengiriman elektronik tercatat, preservasi tanda tangan dan segel elektronik, serta otentikasi situs web.
Dirjen Semuel menegaskan seluruh layanan tersebut harus tersedia untuk menjamin keamanan transaksi di era ekonomi digital saat ini. “Semua layanan tersebut di atas untuk menjamin ekonomi digital yang sedang dibangun agar aman dari pemalsuan dokumen dan akses yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Di Indonesia saat ini telah ada enam Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang terdiri dari dua institusi pemerintah dan 4 swasta, yaitu BSSN, Peruri, PrivyID, VIDA, Digisign, dan iOTENTIK.
Dirjen Semuel berharap pemanfaatan tanda tangan elektronik akan lebih menjamin keamanan dan kepastian hukum pada dokumen dan transaksi elektronik sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat serta meningkatkan perkembangan ekonomi digital di Indonesia. (jpp)