Indovoices.com-Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menargetkan Indonesia dapat menjadi negara pusat ekonomi digital dunia.
Hal tersebut disampaikan Dirjen Aptika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangarepan dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 dengan tema “Ada Apa Dengan PP No.71 Tahun 2019 (PP PTSE)”, bertempat di Ruang Serba Guna, Gedung Utama Kemkominfo, Jakarta, Senin (4/11/2019).
“Google sistem cloud keduanya akan beroperasi di Indonesia tahun depan. AWS (Amazon Web Services) 2021 beroperasi. Dengan adanya aturan ini (PP PSTE) kami ingin menjadikan Indonesia pusat ekonomi digital dunia. Siapa saja bisnis digital silakan datang ke Indonesia, semuanya akan mudah, kami siapkan semua ekositemnya,” tutur Semuel.
Menurut Semuel, dengan kemudahan yang diberikan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) swasta serta dibangunnya ekosistem yang mendukung, diharapkan dapat mendorong mereka untuk menempatkan pusat datanya di Indonesia.
“Sebenarnya kenapa kita memberikan keleluasaan terhadap private sector (swasta)? Karena mereka berpikir secara ekonomis, kalau layanan itu ada di sini, dia pasti (pusat data) di sini. Makanya Pemerintah mendorong terbangunnya ekosistem itu. Makanya kita permudah supaya semuanya (pusat data) ada di Indonesia,” jelasnya.
Namun demikian, meski Pemerintah memberikan kemudahan, tapi Kemkominfo tetap menjamin keamanan data pribadi warga negara Indonesia.
“Kalau swasta kita kasih kemudahan, yang penting bayar pajak dan pajaknya tinggi. Keamanannya sudah, UU (Undang-Undang)-nya sudah memberi rambu-rambu, yaitu Pasal 2 UU ITE. Begitu ada kerugian dialami Indonesia di luar negeri, kita bisa kejar,” tegasnya. (jpp)