Indovoices.com- Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pertahanan Negara. Kementerian Pertahanan sebagai salah satu institusi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Pertahanan negara merupakan segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan. Pertahanan negara diselenggarakan oleh Pemerintah dalam usaha untuk mewujudkan suatu kesatuan pertahanan negara guna mencapai tujuan nasional.
Hal tersebut dikatakan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan Laksdya TNI Agus Setiadji, S.A.P., M.A. saat membuka Rapat Koordinasi Kebijakan Pertahanan Negara Pusat Tahun 2019. dengan tema “Sinkronisasi Peran dan Tugas Kanwil Kemhan di Daerah dengan Pemda dalam rangka Mewujudkan Pertahanan Negara yang Tangguh”. Kamis (29/8) di Gedung A.H. Nasution Kemhan, Jakarta.
Melalui Rapat Koordinasi Kebijakan Pertahanan Negara Pusat Tahun 2019 Sekjen berharap, kepada semua pemangku kepentingan di bidang pertahanan negara, perlunya persamaan persepsi, perlunya peran aktif seluruh elemen masyarakat, perlunya komitmen Pemerintah Daerah dalam pembangunan di Daerah, serta selalu berkoordinasi dengan Pemerintah dan instansi terkait.
Rakor dihadiri oleh Pejabat Esselon Kemhan dan TNI, Pejabat Esselon Kanwil Kemhan di Daerah, Pejabat Esselon Kementerian/Lembaga Pemerintah, Pejabat Kabankesbangpol dan Ka Bappenda Pemda Provinsi se-Indonesia, serta Mahasiswa dan Organisasi Kemasyarakatan. (kemhen)