Indovoices.com-Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan (Ditjen Pothan) Kementerian Pertahanan (Kemhan), sebagai leading sector terkait Undang-Undang (UU) tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara, saat ini sedang menggodok regulasi turunan UU tersebut.
“Seperti tertuang dalam Pasal 4, UU PSDN untuk Pertahanan Negara dipersiapkan secara dini untuk menghadapi ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida,” tutur Dirjen Pothan Bondan Tiara Sofyan dalam Rapat Pleno Harmonisasi dalam rangka Pemantapan RPP tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.23 Tahun 2019 tentang PSDN untuk Pertahanan Negara, di Jakarta.
Menurut Tiara, PSDN dilakukan melalui usaha Bela Negara, penataan Komponen Pendukung (Komduk), pembentukan Komponen Cadangan (Komcad), penguatan Komponen Utama (Komput), serta mobilisasi dan demobilisasi.
“Hal tersebut tertuang dalam Pasal 5 UU PSDN untuk Pertahanan Negara,” imbuhnya.
Sedangkan tujuan PSDN, lanjut Tiara, adalah mentransformasikan Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, dan sarana prasarana Nasional menjadi kekuatan yang siap digunakan untuk kepentingan Pertahanan Negara.
Sebagai Informasi, UU tentang PSDN untuk Pertahanan Negara telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 26 September 2019. Saat ini, Kemhan sedang dalam tahap pembahasan untuk pembuatan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Peraturan Presiden (Perpres) turunan dari UU tersebut. (jpp)