Indovoices.com– Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu mewakili pemerintah mengikuti rapat kerja kedua dengan Komisi I DPR, dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (RUU PSDN), Kamis (22/8/2019), di Ruang Rapat Komisi I DPR, Jakarta.
Menhan mengatakan bahwa pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
“Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara merupakan usaha, tindakan, dan kegiatan untuk mentransformasikan Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Alam, dan Sumber Daya Buatan menjadi kekuatan pertahanan negara yang siap digunakan untuk kepentingan pertahanan negara,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari sebagai pimpinan rapat kerja mengungkapkan bahwa rapat kerja yang akan membahas secara keseluruhan materi muatan RUU ini untuk mendapatkan kesepakatan, baik muatan maupun rumusan substantif pasal-pasal yang ada dalam RUU.
Selanjutnya, hasil bahasan dapat diserahkan sebagai bahan dalam Rapat Panja, Tim Perumus, dan Tim Kecil, ataupun langsung menyepakati rumusan agar tetap sesuai dengan rumusan RUU.
Menhan mengharapkan, kiranya RUU PSDN tersebut dapat segera dibahas secara bertahap dan mendapat persetujuan bersama dari DPR RI. (jpp)