Indovoices.com-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengajak para mahasiswa di perguruan tinggi untuk dapat melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) dalam bentuk membantu masyarakat dalam program bedah rumah. Adanya kegiatan tersebut diharapkan dapat mengenalkan mahasiswa mengenai pentingnya rumah layak huni sekaligus mengaplikasikan keilmuan dalam program pembangunan perumahan.
“Kami (Kementerian PUPR-red) mengajak mahasiswa untuk dapat melaksanakan KKN yang terkait dengan pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah,” ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid saat memberikan Kuliah Umum bertemakan Penyediaan Perumahan Berwawasan Lingkungan di Universitas Tanjungpura, Pontianak.
Menurut Khalawi, melalui kegiatan KKN tersebut, mahasiswa diharapkan dapat memberikan pengabdian ke masyarakat secara langsung. Mereka juga bisa mengaplikasikan pendekatan lintas keilmuan yang dimiliki guna membantu masyarakat di daerah dalam jangka waktu tertentu.
Khalawi berharap, perguruan tinggi di Indonesia dapat memberikan dukungan terhadap Program Bedah Rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang pelaksanaannya tersebar di seluruh Indonesia. Untuk itu, KKN mahasiswa yang selama ini dilaksanakan oleh perguruan tinggi bisa ikut berperan dalam pengentasan rumah tidak layak huni (RTLH).
Dalam kegiatan KKN, imbuh Khalawi, para mahasiswa juga dapat mempelajari berbagai pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR mulai dari pembangunan perumahan, penataan lingkungan, pembangunan jalan, serta bagaimana menjaga agar kualitas sumber daya air dapat terjaga dengan baik.
“Mahasiswa itu calon pemimpin masa depan bangsa Indonesia. Mereka juga diharapkan dapat mengentaskan RTLH melalui pelaksanaan KKN,” tandasnya.
Sebagai informasi, program bedah rumah umah atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dilaksanakan Kementerian PUPR guna meningkatkan kualitas rumah masyarakat yang tidak layak huni. Rumah masyarakat yang tidak layak huni diusulkan lokasinya oleh pihak desa atau kelurahan serta mendapatkan persetujuan dari Kepala Daerah seperti Bupati / Walikota atau Gubernur.
Apabila lokasi rumah yang mendapat bantuan bedah rumah ditetapkan, Kementerian PUPR akan melakukan verifikasi calon penerima bantuan melalui tenaga fasilitator lapangan (TFL). Beberapa kriteria penerima bantuan bedah rumah antara lain WNI sudah berkeluarga, memiliki tanah, rumah satu-satunya dalam kondisi tidak layak huni atau belum memiliki rumah, belum pernah mendapatkan BSPS atau bantuan sejenis, penghasilan maksimum UMP, berswadaya, berkelompok, tanggung renteng.
Setelah memenuhi kriteria di atas, baru ditetapkan menjadi penerima bantuan dan disalurkan bantuannya melalui rekening penerima bantuan. Penggunaan dana di rekening untuk membeli bahan bangunan dan upah kerja, dipertanggungjawabkan dan dilaporkan oleh penerima bantuan berupa rumah yang telah dibangun. Sifat bantuan adalah stimulan, kekurangan biaya pembangunan rumah, ditanggung oleh penerima bantuan secara swadaya.
Adapun jumlah dana BSPS yang diberikan adalah Rp 17,5 juta untuk peningkatan kualitas rumah dan Rp 35 juta untuk pembangunan rumah baru. Dana tersebut disalurkan dalam bentuk bahan material bangunan dan sebagian untuk upah tukang. (jpp)