Indovoices.com -Setelah mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta selama 29 hari, TR (12), korban kekerasan seksual asal Padang, Sumatera Barat diizinkan untuk melanjutkan perawatan medis di Rumah Sakit Dr. M Djamil Kota Padang.
Proses pemulangan TR dipantau oleh tim dari Kedeputian Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang dipimpin langsung Asisten Deputi Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi, Valentina Gintings, beserta tim medis dari RSUPN Dr.Cipto Mangunkusumo Jakarta. Valentina Gintings menjelaskan proses pemulangan TR menjadi salah satu bentuk tindak lanjut serta bukti hadirnya Negara dalam memenuhi hak dan melindungi anak, khususnya anak yang menjadi korban kejahatan seksual.
“Kita semua bersyukur bahwa ananda TR semakin membaik kondisi secara medis dan psikisnya. Besar harapan kami, kembalinya TR ke Padang dapat membantu proses pemulihan fisik, terutama psikologis korban karena dapat berkumpul kembali bersama keluarga dan sanak saudaranya,” ujar Valentina Gintings.
Selama menjalani perawatan intensif di RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo, dokter dan perawat telah melakukan serangkaian pemeriksaan diagnostik yang holistik dan komprehensif untuk kondisi medis dan psikologis TR. Mereka menekankan bahwa selain kesembuhan, penting untuk memperhatikan kualitas hidup, kenyamanan dan kebahagiaan ananda TR.
“Selama di RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo hingga detik-detik proses keberangkatan ananda TR ke Padang, dokter dan perawat telah melakukan pemeriksaan yang komprehensif dan memastikan ananda TR berada dalam kondisi yang seoptimal mungkin baik dari sisi medis dan psikologisnya sehingga perjalanan menuju Padang bisa berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan. Ananda TR bahkan berlatih duduk sejak beberapa hari lalu agar bisa nyaman selama berada di pesawat,” jelas dr. Radhian Amandito, dokter RSCM yang secara intensif merawat TR.
Kementerian PPPA dibantu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Barat akan memastikan dan mengawal agar proses perawatan medis dan pemulihan psikologis ananda TR tetap berlanjut secara optimal serta memastikan semua hak-haknya terpenuhi. Tidak hanya itu, Kementerian PPPA juga menegaskan akan mengawal proses hukum pelaku yang saat ini telah sampai pada tahap penyelidikan dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kepolisian Resor Padang.(jpp)