Indovoices.com -Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperoleh predikat sebagai Badan Publik Kementerian dengan Kualifikasi Informatif dalam penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2020. Penghargaan ini merupakan yang kedelapan kalinya yang diterima Kemenkeu sejak tahun 2013. Kualifikasi Informatif merupakan kategori dengan kualifikasi tertinggi dalam Anugerah KIP. Penganugerahan diberikan oleh Wakil Presiden (Wapres) H.M. Ma’ruf Amin, dan diterima oleh Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto mewakili Menteri Keuangan.
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat berdasarkan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap Badan Publik. Proses Monev dimulai dari bulan Juli sampai dengan Oktober 2020, dengan melibatkan juri dari berbagai kalangan yaitu akademisi, peneliti, pegiat keterbukaan informasi dan media massa. Pada Monev tahun ini, Komisi Informasi Pusat juga memberi perhatian khusus kepada Badan Publik yang peduli terhadap informasi terkait pandemi COVID-19.
Dalam sambutannya, Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana menyatakan, “Masih banyak Badan Publik yang belum maksimal dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Padahal, pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah berjalan selama sepuluh tahun. Masih diperlukan dorongan yang lebih besar untuk menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.”
Penghargaan KIP merupakan salah satu wujud komitmen dalam menerapkan keterbukaan informasi sebagai bagian dalam penerapan Good Governance di Kemenkeu. Anugerah ini tidak terlepas dari komitmen pimpinan dan 877 Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) beserta seluruh petugas layanan informasi di lingkungan Kementerian Keuangan. Kemenkeu akan terus mengembangkan inovasi agar kualitas pelayanan informasi publik semakin meningkat. (kemenkeu)