Indovoices.com-Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara Kartika Wirjoatmodjo bakal mengkonsultasikan rencana pemangkasan jumlah BUMN kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
“Nanti kami ke Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat untuk mekanismenya bagaimana, angkanya belum keluar,” ujar Kartika di Jakarta Convention Center. Sebelumnya ia mengatakan jumlah perseroan pelat merah akan dirampingkan menjadi hanya seratus perusahaan.
Saat ini, Kartika berujar kementeriannya tengah meninjau kembali portofolio dari perusahaan milik negara itu. Ia memperkirakan jumlah perampingan BUMN itu baru dipastikan pada Maret 2020, setelah Kementerian rapat dengan Dewan.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Erick Thohir, mengatakan berencana menggabungkan (merger) hingga menutup perusahaan pelat merah yang mengalami kerugian. Namun itu belum bisa terlaksana karena harus menunggu restu Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
“Kan belum, regulasi belum dapat. Terus main merger-mergerin. Tergantung nanti kan, nanti itu ada Perpres (Peraturan Presiden) atau Inpres (Intruksi Presiden) atau peraturan yang masih ditunggu” kata dia di kawasan Darmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Januari 2020.
Erick menjelaskan kementerian masih menunggu aturan resmi terkait penggabungan perseroan terlebih dulu sehingga Kementerian BUMN bisa melakukan perampingan perusahaan.
Menurut dia, menteri juga tidak dapat secara sepihak menutup atau menggabungkan perusahaan BUMN tanpa adanya aturan yang memayungi. “Kalau haknya sudah dapat baru kita bisa merampingkan. Kalau sekarang main tunjuk-tunjuk ini merger ini tutup ya tidak bisa,” ujarnya.
Namun demikian, Erick mengakui Menteri BUMN untuk memang mempunyai tugas membuat perusahaan-perusahaan pelat merah bisa berjalan dengan baik. “Karena memang salah satu yang kita usulkan juga bagaimana tupoksi atau tugas pokok dan fungsi menteri BUMN adalah ‘memerger’ atau melikuidasi tapi Bu Sri Mulyani (Menteri Keuangan) nanti kan untuk menjual atau menyuntikkan,” kata Erick Thohir.(msn)