Indovoices.com- Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI mengoptimalkan pelaksanaan program rehabilitasi sosial lanjut usia (lansia) dengan menyediakan balai-balai yang tersebar di masing-masing daerah.
“Dari segi regulasi, program ini merupakan salah satu upaya dalam mengimplementasikan undang-undang lansia,” kata Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos RI Edi Suharto di Jakarta pada seminar dan “talkshow” sekaligus peluncuran Lansia Aktif Peduli (Lantip) Indonesia. Apalagi, Kemensos sedang merapatkan barisan untuk merevisi undang-undang tentang lansia yang diharapkan dapat disahkan pada 2020.
Secara umum, keberadaan balai rehabilitasi sosial tersebut saat ini berperan sebagai pusat atau sentral yang mengoordinasikan pelaksanaan program terkait lansia di beberapa wilayah. “Setiap balai di masing-masing daerah itu mengoordinir dan berintegrasi dengan lembaga-lembaga kesejahteraan sosial yang ada di masyarakat,” kata dia.
Sebagai contoh lembaga tersebut, kata dia, ialah perkumpulan Lantip Indonesia yang relatif baru namun memiliki peran aktif di tengah masyakarat. Kemensos terus mendorong peran aktif dari Lantip melalui pembangunan kapasitas dan mengintegrasikannya dalam program-program terkait. Sebagai upaya rehabilitasi sosial lansia, kata dia, pemerintah juga membantu panti lansia yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa panti lansia merupakan tanggung jawab dari pemerintah provinsi. Kemensos membantu daerah dalam pembangunan kapasitas, pemberian contoh kasus, respons kasus, pemberian standar operasional prosedur, monitoring, serta evaluasi. Selain itu, kata dia, pemberian layanan akreditasi agar setiap lembaga pelayanan kesejahteraan sosial bagi lansia berjalan lebih optimal. “Intinya, program untuk lanjut usia tidak berada di satu lembaga saja, melainkan juga melibatkan terapi-terapi sosial, kepedulian sosial, serta dukungan keluarga,” ujarnya. (jpp)