Indovoices.com –Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) akan mulai melakukan vaksinasi kepada warga negara Indonesia (WNI) kategori kelompok rentan yang berada di luar negeri.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Protokoler dan Konsuler Kemenlu Andy Rachmianto dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPR RI, di Ruang Rapat Komisi I DPR, Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Selasa (18/5/2021).
“Terkait khusus dengan vaksinasi, ini juga akan kita lakukan bagi WNI kelompok rentan yang saat ini berada di penampungan-penampungan atau shelter perwakilan kita di luar negeri,” kata Andy dalam rapat.
Andy mengatakan, WNI yang menjadi prioritas untuk mendapatkan akses vaksin Covid-19 adalah WNI yang berada di tempat penampungan Malaysia dan sejumlah negara Timur Tengah.
Ia menekankan pemberian vaksin tetap dilakukan sesuai peraturan atau kebijakan negara setempat.
“Utamanya prioritas kita berikan bagi para WNI yang ada di penampungan perwakilan kita di Malaysia dan juga beberapa negara Timur tengah guna mencegah terjadinya kasus Covid-19 di lingkungan perwakilan Indonesia di luar negeri,” ucapnya.
Menurut Andy, hingga saat ini sudah ada 4 negara dari 184 negara yang sudah memberikan akses vaksinasi terhadap WNI yang ada di negara tersebut.
Andy menyampaikan, Kemenlu juga akan memberikan bantuan biaya melalui perwakilan Indonesia di luar negeri dengan beberapa persyaratan tertentu.
Persyaratan itu yakni apabila WNI itu masuk dalam kelompok rentan, WNI itu tidak dapat membiayai vaksinasi, serta tidak ada pihak-pihak lain yang dapat memberikan pertanggungjawaban untuk membiayai vaksinasi WNI tersebut di luar negeri.
Sebab, menurutnya, vaksin bagi WNI di luar negeri dilakukan dengan metode mandiri.
”Kebijakan nasional di negara akreditasi mewajibkan indiviidu membayar vaksin secara mandiri istilah kita di sini vaksinasi gotong royong,” ucapnya.
Selain itu, Andy menegaskan, pihaknya bertugas untuk terus memastikan setiap WNI di luar negeri mendapatkan akses terhadap layanan vaksinasi sesuai dengan peraturan dan kebijakan di negara setempat.
“Tentunya tugas utama perwakilan kita di luar negeri pada prinsipnya adalah memastikan agar WNI mendapatkan akses, mendapatkan akses terhadap layanan vaksinasi,” tuturnya.