Indovoices.com– Satgas Pengungsi Luar Negeri Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) mendorong agar Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, dan Provinsi Kepulauan Riau segera merealisasikan pembentukan Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri. Hal ini bertujuan untuk memudahkan koordinasi terkait penanganan pengungsi dari luar negeri.
“Rapat koordinasi ini kami lakukan untuk mendorong pemerintah di Provinsi Kepulauan Riau agar segera merealisasikan pembentukan Satgas yang hingga saat ini belum terbentuk. Karena Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri ini dibentuk untuk Kabupaten Bintan, Kota Tanjungpinang, dan Satgas Provinsi Kepulauan Riau memudahkan koordinasi,” kata Ketua Harian Satgas Pengungsi Luar Negeri Kemenko Polhukam Chairul Anwar di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Kamis (22/8/2019).
Selain itu, Chairul juga berharap agar aparat Kepolisian dan Rudenim tetap menjalankan tugas fungsi pengawasan dan penegakan hukum, dan tidak ragu melakukan penindakan atas pelanggaran yang dilakukan oleh para pengungsi. Serta pemberlakuan tata tertib yang lebih tegas dan dimaksimalkan untuk meminimalisir pelanggaran.
“Kami juga berpesan agar UNHCR daerah melakukan pertemuan rutin minimal setiap bulan sekali dengan para pengungsi. Selama proses menunggu UNHCR juga dapat melakukan assessment berkala kepada para pengungsi agar bersedia kembali ke negara asalnya,” kata Chairul.
Sementara kepada para pengungsi, Kemenko Polhukam berharap untuk tidak lagi melakukan unjuk rasa di fasilitas umum yang terbuka karena dapat melanggar hukum dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Jika ingin menyampaikan aspirasi sebaiknya cukup mengirimkan perwakilannya ke UNHCR ,” sambungnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Tanjungpinang Rahma mengusulkan agar jumlah pengungsi yang sudah ada saat ini untuk tidak ditambah lagi. Ia juga berharap UNHCR dapat mencari solusi penanganan pengungsi yang sudah ada saat ini untuk terus dikurangi.
“Terkait gangguan ketertiban umum dengan melakukan unjuk rasa setiap hari, agar kantor UNHCR yang berada ditengah kota sebaiknya dipindahkan saja ke lokasi penampungan. Usul pemindahan kantor tersebut agar proses unjuk rasa yang tiap hari dilakukan tidak lagi harus turun ke jalan, tapi dapat langsung dikomunikasikan ke kantor UNHCR yang berada di lokasi penampungan,” katanya. (jpp)