Indovoices.com- Sebagai tindaklanjut hasil rapat di Sekretariat Negara tentang surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait Penyampaian Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana, Kemenko PMK, Jumat (9/8/2019) pagi, digelar rapat lanjutan di ruang rapat lantai III Kemenko PMK.
Deputi Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana Kemenko PMK, Dody Usodo HGS, yang memimpin rapat, mendengarkan penyampaian pendapat Tim Tetap Pemerintah terkait isu terkini. Termasuk mendengarkan pendapat dari pihak Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Deputi Dody berharap setiap K/L menyampaikan pandangan mengenai rancangan undang-undang dimaksud. Dody juga mengharapkan rancangan undang-undang ini dapat cepat terselesaikan.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan hasil kesepakatan rapat di Sekretariat Negara telah ditunjuk Tim Tetap Pemerintah yang terdiri dari Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PUPR, Kementerian LHK, Kementerian PAN dan RB, Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM. Adapun koordinatornya ialah Kementerian Sosial.
Sebagai informasi,Presiden telah mengeluarkan Instruksi Presiden agar memasukan pendidikan dan mitigasi bencana dalam kurikulum pendidikan. Hal tersebut direspon cepat oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Salah satunya lewat revisi Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang sudah masuk dalam program legislasi nasional 2019. Rancangan undang-undang Penanggulangan Bencana sebagai pengganti UU Nomor 24 Tahun 2007 akan mengatur pola kordinasi antar lembaga yang terlibat dalam penanggulangan bencana, sehingga diharapkan tidak ada lagi penanganan bencana yang masih bersifat sektoral dan terfragmentasi. (jpp)