Indovoices.com –Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta mengatakan pencegahan ke luar negeri terhadap putra mantan Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo masih berlangsung terkait piutang negara. “Pak Bambang Trihatmodjo ini setahu saya juga tetap menyampaikan gugatan di pengadilan tata usaha negara,” kata Isa dalam diskusi virtual.
Dia mengatakan proses tuntutan tersebut akan diikuti Kementerian Keuangan sesuai dengan tata tertib di Peradilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Selain itu, kata dia, pengacara Bambang Trihatmodjo sudah bersurat ke Kemenkeu.
“Dan kami anjurkan untuk menghubungi PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara) di kami supaya bisa mencari jalan keluar lain selain berproses di pengadilan tata usaha negara,” ujarnya.
Dia menuturkan pencegahan itu dikarenakan Bambang Trihatmodjo memiliki terhadap negara yang belum dibayarkan. Namun Isa tidak membeberkan profil utang Bambang.
“Kalau mengenai profil piutang saya sudah katakan di awal, jangan tanya saya berapa piutangnya. Itu termasuk info yg dikecualikan dalam konteks keterbukaan informasi publik,” kata dia.
Sebelumnya, Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut terkait dengan dicegah untuk berpergian ke luar negeri karena piutang negara pada SEA Games 1997.
Bambang Trihatmodjo sempat menjabat sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX pada 1997. Dengan posisinya itu, maka putra ketiga Presiden Soeharto itu bertanggung jawab menyediakan seluruh fasilitas penyelenggaraan SEA Games.(msn)