Indovoices.com –Kementerian Kesehatan bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan menetapkan tarif tertinggi tes usap cepat (rapid test) antigen Covid-19 sebesar Rp275 ribu untuk luar Pulau Jawa. Sedangkan tarif untuk Pulau Jawa sebesar Rp250 ribu.
Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya, batasan tarif tertinggi tersebut hanya berlaku bagi masyarakat yang melaksanakan pemeriksaan secara mandiri. Harga tersebut tidak berlaku bagi fasilitas kesehatan baik rumah sakit, laboratorium, maupun klinik yang mendapatkan hibah alat bantuan reagen dari pemerintah.
Lebih lanjut, Azhar menjelaskan bahwa rumah sakit, laboratorium, atau klinik yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antigen harus menggunakan reagen yang telah mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Kemenkes meminta seluruh fasilitas kesehatan baik rumah sakit, laboratorium, ataupun klinik untuk mengikuti batasan tertinggi tarif yang telah ditetapkan.
Kemenkes bersama BPKP akan mengevaluasi secara periodik tentang batasan tarif tertinggi biaya rapid test antigen. Adapun keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir tertanggal 18 Desember 2020.
Di sisi lain, Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP Faisal menyebutkan bahwa penetapan kebijakan batasan tarif tertinggi rapid test antigen dihitung dengan memperhatikan berbagai komponen. Seperti jasa sumber daya manusia kesehatan, komponen biaya habis pakai, hingga biaya administrasi.
Dia mengatakan BPKP dan Kemenkes telah melaksanakan survei ke beberapa fasilitas kesehatan dan laboratorium sebelum nenetapkan taris. Pihaknya juga membahasnya dengan fasilitas kesehatan untuk mengetahui batasan tarif tertinggi.
“Kami telah hitung struktur biaya rapid test antigen dengan memperhatikan bisnis proses pemeriksaan, mulai dari pengambilan sampel, pengolahan sampel, sampai pengolahan limbah medis,” kata Faisal.
Dengan kebijakan tersebut, dia beharap masyarakat bisa mendapatkan harga terbaik. Selain itu, penetapan tarif untuk menjaga keuangan fasilitas kesehatan rumah sakit dan laboratorium yang memberikan pelayanan.(msn)