Indovoices.com-Memasuki musim haji tahun 2020/1440H, Kementerian Kesehatan telah memulai kembali proses rekrutmen petugas kesehatan haji. Tahapan rekrutmen sudah dimulai sejak bulan Desember 2019 dan saat ini tengah melakukan verifikasi administrasi.
Saat proses pendaftaran online ditutup pada pertengahan Desember lalu, tercatat ada 14.000 orang yang mendaftar. Ribuan pelamar tersebut, akan memperebutkan formasi 1.587 orang Tenaga Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) dan 306 orang Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) bidang kesehatan. Meskipun jumlah jemaah haji terus bertambah, akan tetapi kuota jumlah petugas kesehatan sampai dengan tahun ini masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan, Eka Jusup Singka mengatakan bahwa proses seleksi tahun ini akan lebih ketat ketimbang sebelumnya. Di samping kriteria kompetensi dan pengalaman kerja, isu penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif (Napza) dan penyebaran paham radikalisme turut menjadi perhatian panitia penerimaan calon petugas kesehatan haji Indonesia.
Selain itu, Eka Jusup Singka juga menekankan kepada pentingnya peningkatan sensitivitas petugas dalam memberikan layanan kesehatan bagi jemaah haji Indonesia. Mengingat bahwa lebih dari 60% jemaah haji Indonesia tergolong berisiko tinggi, baik dilihat dari sisi usia maupun faktor risiko penyakit.
“Saya menekankan sekali lagi bahwa kita selalu lebih selektif dalam artian bahwa petugas-petugas itu lebih peka untuk memberikan pelayanan kepada jemaah haji,” tegas Eka Jusup Singka di Jakarta.
Kapuskeshaji mengatakan petugas kesehatan haji selama ini telah mendukung pelaksanaan ibadah haji. Menurutnya, kerjasama lintas kementerian yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji selama ini sudah berjalan baik. Sebagai hasilnya, pelayanan yang diberikan oleh petugas kesehatan semakin meningkat setiap tahunnya. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya penghargaan yang diterima oleh pemerintah Indonesia dalam bidang pelayanan kesehatan dari pemerintah Arab Saudi sejak tahun 2016.
Sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, petugas penyelenggara ibadah haji terdiri dari PPIH pusat, PPIH Arab Saudi, PPIH embarkasi dan PPIH Kelompok Terbang (Kloter). Rekrutmen petugas kesehatan haji dilandasi dengan Permenkes Nomor 3 Tahun 2018. Di bidang kesehatan haji, petugas terbagi menjadi dua kelompok besar, petugas kloter dan non kloter. TKHI yang terdiri dari 1 orang dokter dan 2 orang perawat akan bertugas langsung di setiap kloter. Sedangkan PPIH bidang kesehatan akan bertugas di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Mekah dan Madinah yang nantinya akan menjadi 3 tim, Tim Gerak Cepat (TGC), Tim Kuratif Rehabilitatif (TKR) dan Tim Promotif Preventif (TPP).
Proses penerimaan calon petugas kesehatan jemaah haji akan dilanjutkan dengan psikotes (MMPI), wawancara, tes Napza dan tes kebugaran yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat bersamaan dengan pelatihan kompetensi.(jpp)