Indovoices.com –Kementerian Kesehatan mengatakan terdapat beberapa perubahan-perubahan kebijakan ihwal teknis pembayaran insentif tenaga kesehatan pada 2021. Hal ini berpengaruh pada belum dibayarkannya sejumlah insentif.
Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) Trisa Wahjuni Putri mengatakan perubahan ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 4239 Tahun 2021. Beberapa perubahan di antaranya ialah adanya penambahan area yang menangani Covid-19 yang bisa mendapatkan insentif.
“Kami harus mendengarkan masukan dan rekomendasi dari berbagai pihak. Ada masukan teknis dan masukan untuk lebih transparan dan akuntabel,” kata Trisa dalam diskusi daring, Jumat, 7 Mei 2021.
Ia mengatakan hal ini sesuai dengan saran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Perubahan ini, kata dia, mempengaruhi adanya perubahan pada sistem dan pembuatan nomor rekening baru tenaga kesehatan yang menerima insentif untuk dapat melakukan transfer langsung pada rekening tenaga kesehatan.
“Anggaran insentif setelah mendapatkan persetujuan/release dari BPKP sehingga sudah dibuka blokirnya pada DIPA Badan PPSDMK pada tanggal 6 Mei 2021 yang langsung dilakukan proses untuk disalurkan,” kata Trisa.
Saat ini, ia mengatakan, sudah dilakukan pembayaran insentif bulan Januari 2021 dilakukan secara 2 tahap. Tahap pertama telah dibayarkan pada 13 April 2021 sebesar Rp 13,3 miliar bagi 2.090 tenaga kesehatan. Sedangkan tahap kedua telah dilakukan perbaikan dan upload SPM sebanyak Rp 8 miliar untuk 1.051 tenaga kesehatan.
Ia mengatakan Badan PPSDM Kesehatan juga memproses pembayaran insentif untuk Februari, sebesar Rp 18,2 miliar bagi 2.499 tenaga medis. Namun ia mengatakan pada prosesnya, membutuhkan perbaikan data saat ini sudah dilakukan upload SPM.
“Insentif bulan maret sedang dilakukan proses pembuatan data supplier untuk pembuatan SPM untuk pembayaran bagi 2.457 tenaga kesehatan sebesar Rp 18,2 miliar,” kata dia.
Trisa mengatakan Kementerian Kesehatan sangat memperhatikan relawan yang bekerja di RSDC Wisma Atlet. Hal ini ditunjukkan dengan diberikannya akomodasi, konsumsi, dan penambah daya tahan tubuh serta kebutuhan pokok lainnya.
Setelah melewati masa sulit ini (anggaran yang dibintang karena menunggu release dari BPKP) Badan PPSDM Kesehatan berupaya keras melaksanakan pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan yang menanggulangi Covid-19 bisa dilakukan secara rutin (per bulan),” kata Trisa.
Sebelumnya, diketahui bahwa insentif tenaga kesehatan mulai terhambat. Menurut laporan Jaringan Nakes Indonesia, beberapa keterlambatan ada yang mulai dari November. Namun kebanyakan mengaku insentif tenaga medis berhenti sejak Desember dan berlanjut hingga April 2021.