Indovoices.com –Kementerian Perhubungan atau Kemenhub merilis surat edaran terbaru untuk seluruh moda transportasi menyusul terbitnya Surat Edaran Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 tertarikh 9 Januari 2021. Aturan tersebut berlaku selama 14 hari ke depan hingga 25 Januari 2021.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan aturan yang berlaku saat ini bersifat dinamis. “Pelaksanaan SE ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu, menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan,” ujar Adita, Sabtu, 9 Januari 2021.
Baca Juga: KAI Tetapkan Syarat Terbaru Naik Kereta Jarak Jauh, Apa Saja?
Berdasarkan beleid anyar yang berlaku, Kementerian mengatur sejumlah perjalanan rute domestik. Tak terkecuali ke Bali, pemerintah mengkhususkan beberapa aturan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam SE 1 Tahun 2021 untuk transportasi darat, SE 2 Tahun 2021 untuk transportasi laut, dan SE 3 tahun 2021 untuk transportasi udara. Berikut ini aturan bagi penumpang ke Pulau Dewata.
– Penumpang perjalanan udara menuju Bandara Internasional Ngurah Rai Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
– Ketentuan mengenai kapasitas maksimal penumpang pesawat maksimal 70 persen tidak diberlakukan selama masa periode berlakunya SE, yaitu mulai 9 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021. Namun, tetap harus disediakan tiga baris kursi yang diperuntukan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19.
– Untuk perjalanan ke Bali melalui transportasi darat (termasuk angkutan sungai, danau, penyeberangan) dan laut, baik pribadi maupun umum, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
– Penumpang wajib mengisi formulir e-HAC Indonesia untuk seluruh transportasi umum maupun pribadi.
– Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk test RT-PCR maupun rapid test antigen
– Bila hasil RT-PCR atau rapid test antigen pelaku perjalanan negatif/nonreaktif, namun menunjukkan gejala, penumpang tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnestik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. (msn)